MC, Surabaya- Polda Jatim melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba dari tangkapan Ditreskoba Jatim beserta Satreskoba Polres Jajaran pada Kamis 25 Agustus 2022 di lapangan Polda Jatim.
Turut hadir dalam acara tersebut dari berbagai perwakilan Kejaksaan Tinggi Jatim, Bea Cukai, BNNP Jatim dan Kadis Lapas Depkumham Jatim.
Diresnarkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan mengungkapkan penyalahgunaan narkoba periode April sampai dengan Agustus 2022 berhasil menyita barang bukti berupa sabu 236,79 kilo ekstasi 11.061 , obat keras 16 .896. 366 butir dan ganja 57,26 kg.
Beberapa kasus besar yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polda Jawa Timur antara laim melibatkan jaringan internasional dan jaringan antar pulau antara lain yaitu pengungkapan yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya dan di backup narkoba Polda Jatim. Penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti dengan jumlah total barang bukti 90,7 kg sapu dan 13,6 kg ganja.
Kelompok tersebut melibatkan jaringan Kamboja Malaysia masuk melalui Provinsi Riau lalu ke Palembang Jakarta dan menuju Surabaya dengan 7 orang tersangka.
Delain itu pengungkapan terdapat penangkapan yang dilakukan oleh Polresta Malang Kota dengan jumlah total barang bukti 20,85 kg sabu yang modelnya dimasukkan ke dalam door trim mobil jenis Great Corolla.
Dimana kelompok tersebut melibatkan jaringan Malaysia masuk melalui Kalimantan dan dikirim ke pelabuhan Tanjung Perak dan ditangkap dan diamankan di Malang dengan tiga orang tersangka selanjutnya itu pembukuan yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan jumlah barang bukti 39 kilo sabu, ekstasi 4.987 butir dan obat berbahaya atau pil double L 11.209.000. Yang menetapkan 3 tersangka yang melibatkan jaringan antar pulau melalui Sumatera Jakarta ke Surabaya.
Penangkapan tersebut dalam pengungkapan awal dengan barang bukti sebesar 6 kilo sabu ekstasi 4.967 butir di Surabaya. Kemudian dikembangkan ke daerah Mojokerto di desa Temu Ireng yang dijadikan tempat sebagai gudang dan ditemukan 30 kg sabu yang disimpan di lahan sawah bawah pohon pisang. Selain itu mengaman kan 11.000.300 butir ekstasi di gudang tersebut.
Pengungkapan yang lain berhasil dilakukan oleh Polresta Sidoarjo dengan barang bukti sejumlah 3 kg sabu dengan jaringan Surabaya ditangkap 3 orang tersangka
Sedangkan di narkoba Polda Jatim sendiri bekerja sama dengan bea cukai, dalam awal penangkapan yakni mengawasi pengiriman atau ekspedisi yang berasal dari Malaysia ke tujuan Surabaya dan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 34 kilo dan ekstasi 2.787 butir dengan menetapkan 7 orang tersangka. Modus tersangka antara lain dengan memasukkan ke dalam magic com, dimasukkan ke dalam pompa air, dalam kaleng susu , ke dalam kaleng cat dan dikemas dalam hal sepatu dan dimasukkan ke pipa AC.
Perlu diketahui bahwa periode pemusnahan barang bukti dari bulan Januari sampai dengan Maret di Dit narkoba Polda Jatim beserta Polres jajaran berhasil memusnahkan sabu 135 kilo, ekstasi 34 417 butir, psikotropika 3.118 butir, obat keras 4.225.445 butir dan ganja 17 kilogram.
Dalam kesempatannya diresnarkoba Polda Jatim juga menyampaikan bahwa masalah narkoba adalah masalah bersama. Masalah tersebut butuh Penanganan dan kerjasama dari stakeholder dan instansi terkait seperti BNN Bea Cukai dan Lapas dalam rangka pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap narkoba.
Ditresnarkoba akan bekerjasama dengan BNN untuk langkah-langkah preventif terhadap peredaran narkoba dan tidak main-main dengan narkoba.