MC,Jombang – Galian C di duga ilegal milik inisial S warga Kabupaten Bojonegoro yang berlokasi di lahan milik Pomo, warga Dusun Tingan Desa Ganggangtingan Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, akses jalan di tutup oleh Polisi Hutan (Polhut) Perum Perhutani KPH Jombang pada Kamis, (25/8/2022).
Saat tim investigasi melakukan penelusuran di lokasi tambang,terlihat 1 alat berat merk Komatsu PC 200 warna kuning sedang melakukan aktivitas penambangan tanah paras, terlihat juga beberapa dumtruck hilir mudik memuat hasil tambang untuk di kirim ke lokasi pabrik sebagai tanah urug.
Saat mengklarifikasi salah satu pekerja inisial A, A membenarkan jika lahan yang di galih oleh S ini milik Bapak Pomo, namun A tidak bisa menunjukkan ijin reklamasi atas pekerjaan tersebut pada awak media dengan alasan dokumen perijinan di bawah S.
Ketika awak media konfirmasi ,akses jalan ke tambang tersebut, A menjawab bahwa sudah ijin ke perhutani. Untuk memastikan apa yang telah di sampaikan oleh A. awak media mengklarifikasi secara langsung pada Administratur (Adm) Perhutani KPH Jombang M.Muchlisin,S.Hut dan menyatakan, “Kami tidak pernah memberikan ijin, baik secara lisan maupun tertulis, justru ini akan menjadi preseden buruk bagi institusi kami ketika masalah ini di ketahui oleh Direktur Jendral (Dirjen) Perum Perhutani dan pimpinan Perum Perhutani Pusat, oleh karenanya tidak lama lagi anak buah saya akan ke lokasi untuk menutup dan mematok jalan akses ke tambang agar tidak ada lagi aktivitas yang membawa-bawa nama institusi Kami”.
Selang satu jam kemudian, sekira pukul 13.15 di hari yang sama, Polisi Hutan (Polhut) dari Perhutani KPH Jombang yang di pimpin oleh Komandan Regu (Danru) Kartono beserta 2 orang anggotanya melakukan pematokan/penutupan akses jalan dan memberikan arahan pada kepala Dusun Tingan dan penambang agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan yang akses jalannya menggunakan lahan milik Perhutani.
Saya sampaikan pada pihak penambang agar menyewa lahan milik warga jika memang jangka waktu aktivitas tambang ini masih lama, akan tetapi jika masih melewati akses jalan lahan milik Perhutani, maka akan kami berikan tindakan tegas pada pengusaha tambang tersebut. Jelas Kartono pada awak media usai mematok jalan akses ke tambang tersebut.
Untuk saat ini, kita sudah lakukan pematokan/penutupan jalan akses menuju tambang atas perintah langsung dari Pimpinan, dan nanti sore banner larangan akan kita pasang agar tidak ada lagi aktivitas penambangan yang membawa-bawa nama institusi kami di Perhutani.tutup Kartono sambil menunjukkan desain banner yang sudah di pesan. (Wied)