MC- Tanah Bumbu, Jajaran Polres Tanah Bumbu, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat menjaring seorang pria yang ditengarai membawa sajam tanpa izin.
MS, (30) warga Jalan Kodeco, KM 04, Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang, Empat Tanah Bumbu, Kalimantan selatan, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, 30/8/22.
MS, dicokok petugas di Jalan Hidayah RT.02, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat.
Petugas menemukan barang bukti ditubuh tersangka, berupa satu bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tanah Bumbu AKBP. Tri Hambodo S.ik .melalui Kasi Humas, AKP. H.I. Made Rasa mengatakan tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Simpang Empat guna dilakukan proses hukum terkait pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, ungkap AKP. Made.( Humas Polres)
Jhon. A-5