Gelapkan 30 Ton Gula Revinasi, Sejumlah Tersangka Diringkus Jatanras Polda Jatim.

Berita141 Dilihat

Surabaya-Bukannya dikirim ke tempat yang dituju, gula revinasi sebanyak 30 ton malah digelapkan para tersangka di wilayah Kabupaten. Ngawi Provinsi Jawa Timur.

Kasus tersebut diboongkar oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, kronologi penangkapan tersebut yang sebelumnya Terdapat informasi bahwa pada tanggal 18 Agustus 2022 telah ditemukan truck tronton Box, bernopol L 8875 UA yang terparkir di pinggir jalan wilayah Kab. Ngawi Provinsi Jawa Timur dengan muatan sudah kosong / tidak ada.

Anggota Unit III Subdit III Jatanras melakukan serangkaian giat penyelidikan untuk mencari keberadaan sopir beserta muatan tersebut. Pada Hari Rabu taggal 24 Agustus 2022, pukul 04.00 Wib, petugas yang mengetahui keberadaan pelaku AS bersama SS di sebuah rumah yang: beralamat Kec. Muncar Kab. Banyuwangi,

kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut. sesuai keterangan AS bahwa melakukan perbuatan penggelapan tersebut bersama sama dengan Tersangka SS, tersangka NA, Tersangka SY, dan Tersangka HS. Anggota unit III Subdit III telah berhasil melakukan penangkapan terhadap semua tersangka tersebut.

Selanjutnya petugas mencari keberadaan muatan barang berupa gula Revinasi sebanyak 600 Sak atau seberat 30 Ton. Sesuai keterangan Tersangka, bahwa gula ravinasi tersebut telah dijual kepada Tersangka TJ dan Tersangka JR di wilayah Kab. Ngawi. Pada tanggal 25 Agustus 2022 Anggota Unit III Subdit Ill melakukan penangkapan terhadap tersangka TJ dan Tersangka JR di wilayah Kab. Ngawi, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.

AKBP Sinwan Kasubbid Penmas Humas Polda Jatim mengatakan bahwa pelaku penggelapan barang ekspedisi berupa gula revinasi itu berjumlah tujuh orang tersangka mereka mempunyai peran masing-masing, AS (39) berperan sebagai sopir atau yang memiliki rencana dan Ide, SS (28) membantu AS untuk mengantar truck beserta muatan gula Ravinasi ke wilayah Ngawi untuk dibongkar, lalu NA, (38) membantu AS serta menyuruh SY dan HS untuk membongkar muatan tersebut.

“Kemudian SY (45) mereka turut membantu NA membongkar muatan, HS alis KEMON, (29) membantu NA membongkar muatan dan TJ, (28) sebagai menerima dan menjual barang hasil kejahatan berupa gula revinasi,” sambung dia.

Kasubbid Penmas AKBP Sinwan menuturkan, awalnya informasi pada Kamis (18/08/2022), telah ditemukan truck tronton Box, yang terparkir di wilayah Kabupaten. Ngawi Provinsi Jawa Timur, dengan muatan sudah kosong.

“Anggota Subdit III Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan sopir beserta muatan tersebut,” ungkap Sinwan.

Dikatakan AKBP Sinwan, kemudian pada Rabu (24/08/2022), sekitar pukul 04.00 Wib, anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, mengetahui keberadaan AS dengan SS di sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan, Muncar Kabupaten Banyuwangi, sekira pukul 04.00 Wib, tersangka berhasil diamankan.

Berikut peran tersangka SS Turut Membantu AS untuk mengantar Truck beserta muatan gula Ravinasi ke Wilayah Kab. Ngawi untuk dibongkar , AS berperan sopir dan yang memiliki rencana / Ide, NA, berperan Turut membantu AS serta menyuruh SY dan HS untuk membongkar muatan, SY, Laki-laki, berperan Turut membantu NA membongkar muatan , HS als KEMON Turut membantu NA membongkar muatan, TJ berperan Menerima dan menjual barang hasil kejahatan berupa gula revinasi dan JR Menerima dan menjual barang hasil kejahatan berupa gula revinasi.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) unit Handphone, 72 (tujuh puluh dua) sak Gula Rafinasi, 1 (Satu) unit mobil Merk Honda Mobilio Warna Merah serta 1 (satu) unit truck tronton box warna merah dan Uang tunai Senilai Rp. 21.345.000,(dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed