MC,Surabaya- Direktorat Jenderal kekayaan intelektual (DJKI) menggelar diskusi teknis lisensi dan pengalihan hak atas desain industri dan hak cipta di Hotel Grand Dafam Signature Surabaya.
Acara yang digelar pada 12 September 2022 dihadiri oleh peserta dari kalangan konsultan Kekayaan Intelektual ,dari perguruan tinggi dan kemudian dari akademisi/dosen dan masyarakat yang berkaitan dengan masalah kekayaan intelektual.
Seperti yang disampaikan Agung Darmasasongko selaku koordinator pelayanan hukum dan lembaga manajemen kolektif DJKI, bahwa acara itu bertujuan untuk memberi masukkan pada masyarakat terkait dengan pencatatan lisensi.
Pencatatan lisensi hak Cipta maupun desain industri. Sehingga melalui acara ini dapat memberikan masukan bagi DJKI sendiri untuk pelayanan publik yang lebih baik.
“Jadi tujuan kegiatan ini adalah serta dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik kepada masyarakat, memang di sini kita minta masukkan dari mereka”. Terang Agung pada Senin, 12/09/2022.
Diskusi tersebut dilatar belakangi oleh situasi yang berkembang setelah DJKI melihat bahwa banyak masukan-masukan dari masyarakat atau dalam perkembangan yang semakin di era digital ini semakin dituntut untuk lebih memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat , termasuk dalam hal perkembangan pelayanan digital.
“Dengan dengan layanan digital saat ini kita juga memudahkan pada masyarakat secara online, tentunya di sini untuk meningkatkan pelayanan secara online tersebut kita minta masukan kepada masyarakat, jika ada kekurangan layanan secara online kepada kita, harus kita perbaiki serta kalau memang perlu ditingkatkan”. Lanjut Agung.
Agung Juga menjelaskan bahwa saat ini DJKI mempunyai program persetujuan otomatis atas pencatatan hak cipta terhadap satu ciptaan. Melalui program tersebut akan membuat suatu sistem yang lebih cepat lagi dalam proses permohonan pengalihan hak atau lisensi.
“Tentunya disini sebelum membuat sistem lebih baik lagi , kita meminta masukan, apa saja syarat2 yang harus dilengkapi”. Jelas Agung.
“Selain itu melakukan pencatatan lisensi harus ada permohonan pernyataan lisensi yang melampirkan perjanjian antara kedua belah pihak, terkait dengan lisensi apa yang diberikan kepada si penerima lisensi”. Terangnya.
Agung memberikan pesan pesan kepada masyarakat bahwa ketika terjadi perjanjian lisensi antara para pihak, tentunya pihak tersebut berkewajiban untuk mencatatkan ke dirjen Kekayaan Intelektual (KI) atau Depkumham.
“Tujuan nya adalah di sini database di negara Indonesia di dirjen KI antara pihak2 mana saja yang mendapatkan lisensi. Hal tersebut terdapat kaitannya penegakan hukum jika terjadi sengketa. Kalau ada sengketa, DJKI punya data bahwa siapa pihak yang punya hak lisensi sebenarnya”. Jelas Agung
“Ada jenis lisensi eksklusif dan ada Non eksklusif. kalau non ekslusif kan ada beberapa orang yang menerima lisensi. Nah itu juga sebagai database di DJKI. Siapa orang yang diberikan untuk mendapatkan lisensi atas ciptaan atau desain industri yang diberikan”. Terangnya
“(Selama ini sengketa) masalah hak cipta musik, lisensi masalah buku , termasuk film yang terjadi yang perlu dipahami. masyarakat harus melindungi karyanya dan pahami hukumnya”. Pesan Agung
Salah satu peserta yang mengikuti diskusi tersebut Amirul mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh DJKI tersebut. “Acara semacam ini perlu sekali di lakukan dan didatangi oleh lebih banyak lagi peserta. Karena di sini dijelaskan apa-apa yang bakal atau akan menjadi permasalahan apabila tidak dipenuhi. mengingat saat ini banyak sekali sengketa yang terkait dengan hak intelektual”. Ungkap Amirul yang berprofesi sebagai konsultant hukum KI di Surabaya.
“Kalau lihat situasi sekarang saya rasa diselenggarakan setiap 2-3 bulan sekali Bagus. untuk melakukan apa yang diajarkan dan audiensnya harus lebih luas lagi,”. Lanjutnya.
Amirul juga menyarankan kedepannya , acara tersebut untuk bisa mendatangkan narasumber yang bisa menguraikan atau terdapat dari bagian penyidikan.
“Jadi Direktorat itu kan ada departemen penyidikan, Itu harusnya ada. Jadi dia bisa menjelaskan kalau ada perkara-perkara semacam ini. Dia bisa bantu selesaikan dari pandangan-pandangannya dan dari sudut sudutnya penyidikan bagaimana”. Kata Amirul
“Narasumber bagus dari praktisi-praktisi baiknya, kalau praktisi dia lebih ke praktikal. (Sedangkan narasumber dari) Direktorat sendiri mungkin interpletasi dari undang-undang”. Tutup nya.