Sosialisasi Publik Kawasan Pangan Nusantara (KPN) di Desa Talaga, Ini Poin Pentingnya

Berita, Daerah268 Dilihat

MC- Donggala – Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M.Ridha Saleh membuka sosialisasi mengenai pembangunan kawasan dalam memenuhi kebutuhan pangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, bertempat di Gedung PKK Desa Talaga Sabtu (17/9/2022).

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Sekretaris Desa Talaga, Mihran, Ketua Dewan Adat Kabupaten Donggala, Datu wajar Lamarauna, Ketua BPD Talaga Haeruddin dan tokoh pemuda Usluddin, Kapolsek Damsol, Ketua lembaga adat Talaga dan Kecamatan, serta tokoh masyarakat.

Ridha Saleh menyampaikan pembangunan di Kawasan Pangan Nusantara telah dibuka secara total, Insya Allah Pemerintah Donggala sudah mengusulkan pengaspalan jalan di DAK 2023.

“Saya barusan mendapatkan informasi Gubernur telah bertemu Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dan telah menandatangani surat permohonan percepatan pengaspalan jalan masuk ke Kawasan Pangan Nusantara. Dimana akan tersedia instalasi air, dari hasil penelitian melakukan dua pengeboran mata air dan sudah di bangun instalasinya untuk pengairan nanti pada saat penanaman ditahap pertama 200 hektare lahan dan juga suda di bangun PlTS dan insya allah bulan november akhir Presiden akan datang di Talaga melalui jalur darat,” ungkapnya.

Ridha mengatakan harapan kita sekarang apa yang kita prioritaskan di dalam program KPN ini untuk mensejahterakan petani.Kemudian yang pertama adalah tentu kita harus memikirkan hak-haknya para petani yang memiliki ikatan historis terhadap wilayah tersebut, oleh karna itu Gubernur sudah sepakat akan memberikan tanah kepada warga Talaga dan sekitarnya seluas 400 hektare kepada 400 petani, 80% dari tanah 400 hektare di peruntukkan kepada masyarakat Talaga, 20% lagi kepada Desa Kambayang dan Sabang.

Selain itu kata Ridha, petani-petani yang akan menerima tanah itu sekaligus sudah dengan sertifikatnya yang akan menjadi landasan bagi pemiliknya.

“Jadi kita sudah sampaikan agar segera diselesaikan datanya, karena akan di buat SKPT. Karena ada surat penyerahannya, ada SK Bupati dan kemudian Gubernur akan merekomendasikan segera di buatkan sertifikat lalu di bagikan ke masyarakat yang berhak. Dalam kawasan itu juga akan di bangun satu pelabuhan khusus di salur. Dan KPN ini sudah di rencanakan akan di bangun jalan lingkar sepanjang 26 kilometer.

Sementara Datu Wajar Lamarauna menyebut ada 3 poin penting bahwa yang pertama sekretariat itu juga ada di Kantor Desa Talaga, dimana segala informasi yang menyangkut dinamika KPN kita support di kantor desa. Kedua ada tanah adat di wilayah sana Insyaallah saya selaku Ketua Dewan Adat Kabupaten Donggala yang juga berada di KPN ini, akan mengusulkan agar di berikan ruang kepada lembaga adat di talaga. Kemudian yang ke 3 bahwa yg namanya tenaga kerja plus-minus di awal kurang lebih 300 sampai 500 orang, sebagai mana janji saya itu harus dari Desa Talaga dan semuanya melalui standar tenaga kerja harus melalui pelatihan.

Olehnya itu saya meminta kepada tenaga ahli gubernur dan OPD terkait untuk melatih warga khususnya Talaga supaya ada sertifikasinya yang tadinya jangan sampai ada tenaga asing.

Datu juga menyampaikan dan berjanji di lembaga adat permintaan dan prioritas 40%, 400 kk melebihi 50%, itu tidak hanya kepada Gubernur, kepada menteri juga, di via zoom untuk mendorong juga pada aspek ke pariwisataan di dalamnya.

Tokoh pemuda, Usludin mengatakan kedepannya untuk kelangsungan penyelenggara KPN, ada beberapa poin yang harus di perhatikan :

1.Agar masyarakat Talaga, Pemdes, BPD kami minta dilibatkan dalam setiap musyawarah dilaksanakan di kantor desa.

  1. Masyarakat berhak menolak adanya tambang liar, setiap KK harus terdaftar dalam kelompok tani di KPN, ketika masyarakat menolak jika ada tenaga kerja asing, investor ataupun pengusaha dikemudian hari dari luar NKRI.
  2. Persoalan restribusi
  3. Untuk antisipasi masuknya jaringan listrik ke kawasan harus ada mediasi antara warga jangan sampai ada masyarakat yang sudah berkorban lagi kedua kalinya di pohon yang tumbang untuk jalan tidak mungkin dua pohon tumbang untuk jaringan listrik.
  4. Tidak menerima nama-nama titipan atau atau kelompok siluman dalam kawasan.
  5. Tidak ada jual beli tanah didalam Desa Talaga tanpa melalui musyawarah.
  6. Apabila pembukaan lahan KPN secara besar besaran, karena akan ada mungkin pembersihan lahan atau penebangan hutan dan sebagainya, seandainya dirasakan dampak atau implikasi terhadap ekosistem sekitar air danau surut, atau berubah rasa dan warna maka masyarakat Talaga berhak melakukan pending atau penundaan.
  7. Pengelolaan didalam KPN harus melibatkan pemilik lahan kemudian melibatkan pemerintah desa, dan dewan adat. Jangan sampai kayu yang ada dilahan warga kena lem Clering.
  8. Nama-nama anggota kelompok tani diwilayah KPN harus disampaikan secara terbuka.
  9. Meminta penjelasan tentang bagaimana tata kelola KPN kedepannya, mulai dari berproses sampai pada saat misalnya barang itu sudah jadi, kira-kira gambar tata kelola itu seperti apa disampaikan kepada masyarakat agar bisa paham.

Pewarta : Herdik Lakaeng

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed