Sahabat ‘M’ Bongkar Oknum Kades Dugaan Mainkan Kasus.

Berita, Daerah48 Dilihat

MC-Mojokerto, Perkara Pidana, dugaan kasus penipuan yang melibatkan ‘M’, seorang Kepala Dusun Pandaan Desa Kepuharum Kecamatan Kutorejo yang terjadi beberapa waktu lalu, kini masuk tahanan Polres Mojokerto.
Kasus tersebut yang menjadi korban adalah Muhammad Arif Faizin warga asal dari Jl.Abusono Desa Ngampel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, berdasarkan keterangan dari Pihak “M” bersama sahabatnya, berakhir damai dengan mengembalikan uang tersebut, pada hari Kamis 12/9/2022.
Ternyata kasus tersebut berkembang menjadi bahan pertanyaan , ‘’ adanya dugaan campur tangan dari Oknum Kades” yang mana hal itu di sampaikan langsung oleh sahabat karib ‘M’ yang akrab di sapa Cak To, dihadapan awak media di sebuah rumah makan di daerah Mojosari.
Sebutnya, “permasalahan sahabat kita M, sebetulnya sudah ada perdamaian, uang korban sudah kita kembalikan, namun penangguhan penahanan sahabat kita ini, masih belum bisa di tindak lanjuti oleh, aparat penegak hukum Polres Mojokerto. di karenakan, Kepala Desa Kepuharum belum bisa memberikan tanda tangan dan stempel atas berkas perdamaian yang kami ajukan” kata Cak To, pada Rabu ini (21/9/2022).
Kata Cak TO, Kepala Desa tersebut, ada menuliskan uang sebesar 50 juta rupiah melalui pesan, dimana si “M” bisa di jadikan tersangka dan di tahan, Ia berani menyampaikan berdasarkan bukti chat whatshaap antara oknum Kades Kepuharum dan Arif selaku korban. .
Saat awak media konfirmasi Kepala Desa Kepuharum dikediamanya rabu 21/9/2022, terkait uang sebesar 50 juta rupiah, mengelak “tidak ada mas, saya tidak pernah gitu, bahkan saya tadi siang juga di telpon (oknum yang disebut), di ajak bertemu di cucian mobil sebelah Barat Polres, sekitar jam 11.30 wib untuk meluruskan isue ini, saya sudah sampaikan ke (oknum yang disebut) tidak pernah berbicara pada siapapun atas munculnya isue tersebut”.Katanya
(Oknum yang disebut) saat di konfirmasi awak media melalui nomor Whatsapp pribadinya sangat kaget dengan adanya isue tersebut, “astagfirullahaladziim 1000% itu adalah fitnah, silahkan di klarifikasi langsung kepada siapapun yang merasa pernah memberikan sesuatu kepada saya, terkait hal tersebut.
(Oknum yang disebutkan ) jawab , Bisa di klarifikasi juga kepada pihak yang memfitnah saya , yang seolah-olah pernah menerima uang sebesar 50 juta rupiah, kalau tidak salah isue itu bermula dari percakapan melalui aplikasi Whatsapp, antara pihak yang memfitnah dengan pelapor, kemudian dalam chatnya, yang memfitnah meminta ganti rugi kepada pelapor dengan alasan seakan yang bersangkutan sudah habis 50 juta rupiah untuk mengkondisikan saya kata (yang bersangkutan).
(oknum), sebutkan tentang pernyataan Kades Kepuharum, bahwa tidak ada pertemuan mereka, di tempat cucian mobil di bagian Barat Polres Mojokerto pada Rabu 21/9/2022 siang hari, hal ini di sampaikan melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp nomor pribadinya pada awak media.

Di temui secara terpisah, korban Muhammad Arif Faizin menyampaikan ke awak media, bahwa tidak ada perjanjian apapun saya dengan Kades Kepuharum terkait uang yang di minta sebesar 50juta rupiah sebagai ganti masalah atas dugaan penipuan dengan terduga pelaku M. Kamis (22/9/2022). Wied.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed