Polsek Tambaksari Gelar Operasi Lantas, Sasar Knalpot Brong

Berita197 Dilihat

MC, Surabaya – Jika ingin bepergian lengkapi surat – surat kendaraan anda, serta pakailah kenalpot standar, kalau tidak mau kena tilang.

Dari pantauan Sabtu malam, puluhan motor gagal malam Mingguan yang di karenakan tidak standar menggunakan kenalpot brong dan tidak dilengkapi surat – surat, yang diangkut polisi di Jalan Kedung Cowek Surabaya, disinyalir akan melakukan balapan liar.

Puluhan motor yang tidak standar atau tidak dilengkapi surat, bakal dikandangkan dalam Operasi Kuda Liar (balapan.red), selain kendaraan bermotor polisi juga melaksanakan operasi premanisme yang dilaksanakan oleh anggota polsek Tambaksari gabungan dengan tiga pilar Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Dalam giat ini akan rutin kita tingkatkan setiap malam, dari hasil gelar operasi tersebut, anggota berhasil menjaring 13 kendaraan roda dua yang dilakukan tilang, serta beberapa kendaraan dikandangkan yang tidak sesuai spek.

Kompol Ari Bayu Aji Kapolsek Tambaksari Surabaya mengatakan, pada malam ini kita melakukan penertiban terhadap sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong (tidak standar), Sabtu (24/09/2022), sekitar pukul 23.30 wib, di Jalan Kedung Cowek Surabaya.

“Razia di malam hari itu guna memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang mendapati pengendara roda dua menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan standar dan mengganggu akibat suara bising,” jelas Ari.

“Sepeda motor akan kita jaring kemudian ditilang dan pada saat nantinya akan mengambil, pemilik kita anjurkan untuk mengganti knalpotnya serta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong tersebut,” kata Kaposek.

Diharapkan dengan operasi dan penindakan ini, yang nantinya akan menimbulkan efek jera sehingga kedepannya pemilik sepeda motor tidak akan mengulangi lagi dengan menggunakan knalpot brong tersebut.

Kompol Ari Bayuaji juga menghimbau terhadap semua warga pengguna motor di jalan raya agar patuhi semua aturan lalu lintas dan ketentuan yang berlaku sesi dengan UU Lalu Lintas.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed