oleh

Rapat Persiapan Blud PUSKESMAS Se-Kabupaten Parimo

-Berita, Daerah-249 views

MC-Parigi – Dinas Kesehatan Bersama seluruh Kepala Puskemas Se-Kab. Parigi Moutong Mengelar Pertemuan Terbatas Di Gedung Aula Lantai 2 Kantor Bupati Parigi Moutong, Pada Hari Kamis (29/09/2022). Pukul 15.30 s.d 17.30 Wita.

Kegiatan rapat ini terkait pembahasan tentang Persiapan Puskesmas Se-Kabupaten Parigi Moutong menuju BLUD Pada Tahun 2023.

Dalam rapat Pertemuan tersebut dihadir oleh Plh. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong Astar Baturangka, SKM., didampingi seluruh Kepala Bidang diantara Kabid Yankes Darlin, SKM, Kabid P2 Yunita Tagunu, SKM, Kabid SDMK Jefri Antoni Fischer, S.Si. Perwakilan Kabid Kesmas Luden Harianja, SKM : dan Kasubbag kepegawaian apt. Hikmah Setya Rezky, S.Farm.,M.Kes. Kasie. Pelayanan Primer : Hadijah, SKM. Kasie P2 PTM Yuli Rau, SKM. dan Kasie P2M : Ani Maryani, SKM. , dan Juga Di Hadiri oleh Seluruh Kepala Puskesmas Se- Kab. Parigi Moutong, Dengan Jumlah Peserta Pertemuan Sebanyak 35 Orang.

Dalam Rapat Pertemuan tersebut yang dipimpin Oleh Plh. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Parigi Moutong, Astar Baturangka, SKM. Menjelaskan Bahwa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri 79 Tahun 2018, jelasnya.

Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Tambahnya.

Sementara itu Kepala Bidang Yankes Darlin, SKM. menjelaskan pula bahwa Bagi Puskesmas atau Unit Kerja SKPD lain, yang ingin menerapkan PPK-BLUD, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Syarat Subtantif
Syarat ini merupakan
a. Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;
b. Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
c. Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
2. Syarat Teknis
Artinya :
a. Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan
b. Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLUD.
3. Syarat Administratif
Apabila SKPD atau Unit Kerja membuat menyampaikan dokumen yang meliputi :
a. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk meningkatkan kinerja
b. Rencana Strategis Bisnis
c. Standar Pelayanan Minimal
d. Pola Tata Kelola
e. Laporan Keuangan Pokok
f. Laporan Keuangan auditan atau Surat Pernyataan Kesanggupan diaudit.

Setelah semua dokumen siap maka Kepala Dinas Kesehatan akan mengirimkan Surat ke Sekretaris Daerah untuk meminta penilaian menjadi BLUD. Kemudian
Sekda akan membentuk Tim Penilai dan akan menilai kesiapan, baik dari sisi dokumen maupun dari sisi pengetahuan dan kemampuan SDM.

Namun Beberapa Kepala Puskesmas yang bertanya / berdiskusi / konsolidasi dalam pertemuan tersebut, menyampaikan bahwa Kenyataan di lapangan ini menunjukan bahwa masih banyak Puskesmas atau Unit Kerja SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang mengalami kebingungan dalam mempersiapkan diri memenuhi persyaratan administratif BLUD. Untuk mempersiapkan hal tersebut, maka kiranya dinkes mendorong Puskesmas yang dianggap mampu sebagai percontohan untuk mempersiapkan segera Persyaratan BLUD, dan ini perlu Diinisiasi Dinkes disamping mempersiapkan seluruh Puskesmas itu sendiri menunjuk tiga orang pengelola BLUD yaitu sebagai Pemimpin BLUD, Pengelola Keuangan BLUD dan Pengelola Teknis BLUD yang ada di masing masing Puskesmas, untuk kedepannya segera dilatih oleh Dinkes Atau Pemda dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik Menuju BLUD di Puskesmas Kab. Parigi Moutong dapat berjalan sesuai Harapan.(Humas Puskesmas Lambunu) editor Asri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed