oleh

KPU Gelar Rakor Persiapan Tahapan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

-Berita, Daerah-15 views

MC – Mojokerto, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menggerlar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan serta Keanggotaan Partai Politik Calon peserta Pemilu 2024 di Hotel Aryana Trawas pada Sabtu,( 15/10/2024 ) dan acara dimulai dari pukul 10.00 wib sampai selesai. Rakor kali ini mengundang 9 Partai Politik (parpol) yang sudah lolos verisikasi administrasi calon peserta pemilu yang tidak mempunyai kursi parlemen atau yang tidak memenuhi ambang batas Parlementary Threeshold (PT) 4 %, baik partai lama maupun partai baru calon peserta pemilu 2024. Partai-partai tersebut adalah Partai Bulan Bintang Parta Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Ummat.

Sebelumnya KPU RI telah menetapkan dan mengumumkan hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu 2024 dengan nomor 9/PL.01-1Pu/05 2022, untuk kemudian akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu Verifikasi Faktual parpol Calon Peserta Pemilu 2024.
Waktu untuk Verifikasi Faktual di mulai dari tgl 15 Oktober sampai 4 Nopember 2022. Verifikasi Faktual tanggal 15 Oktober di lakukan oleh KPU RI di tingkatan Nasional bagi 9 partai yang tidak memenuhi syarat ambang batas sebagaimana tersebut diatas.

Acara Rakor persiapan tahapan verifikasi faktual dibuka langsung oleh ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori bahwa pelaksanaan tahapan Verifikasi Faktual hendaknya harus bersinergi dengan partai politik yang akan di verifikasi faktual sehingga tahapan ini bisa berjalan dengan lancar dan sukses. Tegasnya. Muslim juga mengatakan bahwa tahapan verifikasi faktual dipastikan sangat melelahkan baik bagi KPU, bawaslu dan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. Maka dari itu, sinergitas dan kerjsama dari partai politik sangat kami harapkan agar nanti memudahkan kita dalam bekerja. Imbuhnya

Di lain pihak, Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Ahmad Arif juga menegaskan, kita harus mentaati jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU sehingga, tahapan ini bisa berjalan baik dan lancar. Berpedoman kepada PKPU 4 tahun 2022, KPT 384 dan Surat KPU 839, Ahmad Arif juga memberikan penjelasan terkait metode verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2024.(kpu/wied).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed