MC-Magetan, Polres Magetan menggelar konferensi pers terkait tindak pidana kejahatan pencurian dan percobaan perkosaan yang dilakukan oleh Gerandong warga Madiun.
Kasatreskrim AKP Rudy Hidajanto,SH,MH didampingi Kasubag Humas AKP. Kuncahyo SH dan Kapolsek Maospati AKP Sumantri SH mengatakan ” Tersangka Purnomo alias Gerandong (22 thn) melakukan tindak pidana di rumah korban sebut saja Mawar di salah satu desa di kecamatan Maospati . Gerandong melakukan tindak pidananya pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2022 pukul 4 WIB , Konpres ini dilakukan gedung Pesat Gatra polres Magetan, Selasa (18/10/2022)
Kasatreskrim AKP Rudy Hidajanto,SH,MH menjelaskan,” Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 buah HP Samsung A2 Core warna biru , tas kain warna hijau, buku tabungan BRI, dompet kain merah dan beberapa barang bukti lainnya. Modus operandi yang dilakukan tersangka sekira pukul 4 pagi pelaku masuk rumah milik korban dan mengambil barang barangnya serta berupaya melakukan tindak percobaan perkosaan tapi gagal dilakukan. kerugian yang dialami korban sejumlah 1 juta rupiah. Dan korban mengalami trauma. ” tegas Rudi.
Kasatreskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto,SH,MH menegaskan ,” Pelaku akan kita kenakan pidana pencurian dengan kekerasan pasal 365 ayat (1) KUHP , dengan ancaman hukum penjara paling lama 9 tahun penjara ayat (2) dengan ancaman 12 tahun dan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara junto pasal 53 ayat (1) .” tegasnya.
Yang membuat kita miris dan prihatin adalah korban merupakan disabilitas yang seharusnya kita sebagai orang yang normal dan sehat melindunginya bukan seperti yang dilakukan oleh tersangka ini.
Video kegiatan ini di klik di http://www.youtube.com/c/BeniSetyawanMagetan (Jurnalis Beni Setyawan)