MC – Mojokerto, Pasca tidak ada titik temu permasalahan yang di mediasi oleh pihak Forkompimkel Desa Mojokerep di balai desa Mojokerep, pada hari Kamis, 20 Oktober 2022. Mustakim dan Suyitno resmi adukan permasalahan penjualan bidang tanah sawah milik almarhum Ayah kandungnya H.Rifa’i pada penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.
Di dampingi Sujiono,Anggota Format, Mustakim dan Suyitno pada hari Senin, (24/10/2022) sekira pukul 12.30 wib, resmi adukan permasalahan atas penjualan bidang tanah sawah milik alhmarhum Ayah kandungnya yang di beli oleh pengembang perumahan Kamayangan yang berlokasi di Desa Mojokerep Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, hal ini di dasari atas ketidak puasan Mustakim dan Suyitno atas pembagian hasil penjualan bidang tanah sawah yang tanpa sepengetahuan mereka berdua telah berubah atas nama Sulaiman, Sulaiman tak lain adalah kakak kandung sekaligus anak kedua pernikahan sah H.Rifa’i dan Hj.Patukah.
Berdasarkan bukti riwayat pembayaran dari pihak pengembang perumahan Kamayangan, yang menyebutkan pembelian bidang tanah sawah tersebut tercatat atas nama Sulaiman dengan Nomor SHM 127 dengan nilai 1,3 Milliar rupiah, yang mana nilainya tidak sesuai dengan apa yang di sampaikan oleh ibu kandungnya Hj.Satupah yang menyebutkan, terjual dengan harga 800 juta rupiah.
Hal ini memicu konflik di internal keluarga alhmarhum H.Rifa’i, bahkan bidang tanah sawah di duga masih bermasalah ini sempat beberapa waktu lalu di pasang banner yang bertuliskan TANAH BERMASALAH, kekecewaan atas saudara kandung dan ibu kandungnya ini sebenarnya hanya sebatas ingin menuntut keadilan atas pembagian hasil penjualan bidang tanah sawah tersebut, namun tidak pernah menemui kata sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan.(tim/sag).