MC-Magetan, Sebagai upaya memenuhi syarat administrasi dalam menentukan kebijakan penggunaan anggaran desa yang masuk dalam anggaran perubahan Apbdes desa Bangsri kecamatan Ngariboyo kabupaten Magetan menggelar Musyawarah Desa Penetapan Perdes tentang perubahan anggaran pendapatan dan Belanja (P-APBDes) tahun anggaran 2022 ,yang ditetapkan dalam perdes no 15 tahun 2022.(Kamis, 27/10/2022)
Musdes ini dihadiri oleh Firkompimca Ngariboyo, Unsur BPD, LPM, PKK maupun tokoh masyarakat dan pemuda desa Bangsri
P-APBDes tahun 2022 dibawakan oleh Bambang Subandono sekretaris desa Bangsri kec Ngariboyo.
Dalam tanggapannya Suwono Ketua BPD Bangsri menyatakan ” Perlu ada poin poin tambahan seperti kolom keterangan pada P-ABDes . Setelah menyimak paparan dari sekdes kami BPD pada intinya menyetujui dan sepakat dengan perubahan yang ada.Terimakasih kepada pemdes yang sudah mengantisipasi permasalahan yang ada di desa Bangsri . Perubahan dalam APBDes adalah hal yang wajar karena memang ada perubahan pada kebijakan pemerintah pusat seperti adanya Covid 19. Kebencanaan dan lain lain. “tegasnya
Sementara itu Kepala desa Bangsri Sunarto menjelaskan ” Terimakasih kepada seluruh elemen yang ikut mensukseskan kegiatan ini. Proses penetapan P Abbdes ini sudah melalui proses dan mekanisme yang ada dan semoga apa yang kita laksanakan hari ini bisa memberikan manfaat sebesar besarnya bagi masyarakat desa Bangsri. ” pungkasnya.
Agung Budiarto Camat Ngariboyo mengatakan ” Kami sampaikan sesuai aturan yang ada di dalam Pemerintah desa ada perangkat desa dan ada BPD yang bertindak sebagai monitoring dan evaluasi yang harus seiring sejalan. Seusai SOP kedepan agar sebagai pemimpin musyawarah desa adalah pimpinan BPD dalam hal ini adalah ketua BPD. Kedepan kita harapkan seiring sejalan pemerintah desa memfasilitasi kegiatan musdes tersebut. Saya merasakan sejuk di desa Bangsri. Selain BPD ada lembaga kemasyarakatan desa yang terdiri dari RT, RW, PKK, Karangtaruna. Dan semua di perlukan SK nya agar tertib administrasi. Ditahun 2023 ada anggaran wisata skala desa yang diperbolehkan dalam permendes. ” jelas Camat Ngariboyo. Video kegiatan ini di klik di http://www.youtube.com/c/BeniSetyawanMagetan (Jurnalis Beni Setyawan)