oleh

Aniaya Anak Kandung nya Sendiri, Wanita Ini Terancam Dibui 20 Tahun.

-Berita-13 views
wa

MC,Surabaya- Dua orang perempuan ini nekat menganiaya seorang anak dibawah umur (6) (Korban) hingga sampai korban mengalami luka-luka dan lebam di seluruh sekujur tubuh yang mengakibatkan meninggal dunia.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap dua orang perempuan yakni berinisial U (32) dan LB (18) sebagai tersangka penganiayaan.

AKP Arief Ryzki Wicaksana, S.I.K., M. Si., Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada Kamis (24/11/2022) mengatakan bahwa Kejadian penganiayaan tersangka U terhadap anak kandungnya ini dilakukan di rumah kostnya No. 6 yang berada di Jl. Bulak Banteng Kidul Gg. VIII/38 Surabaya.

“Sedangka tersangka LB sebagai teman ibu korban yang ikut di rumah kos korban, Terbongkarnya kejadian penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia ini ketika kami mendapatkan informasi dari RS. Soewandhi bahwa ada seorang anak meninggal dunia diakibatkan jatuh di kamar mandi, pada hari minggu (20/11)”. terang Arief.

“Namun, pihak RS. Soewandhi merasa curiga terhadap meninggalnya anak tersebut karena ada tanda-tanda penganiayaan sebab di sekujur tubuhnya banyak mengalami luka-luka dan lebam akibat terkena pukulan memakai alat dan melapor Ke Polisi”. Lanjut nya.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob dan PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, langsung bergerak cepat melakukan proses penyelidikan ke lokasi dan melakukan autopsi terhadap anak dibawah umur tersebut.

Hasil dari otopsi, telah ditemukan tanda-tanda penganiayaan ditubuh anak yang sudah meninggal dunia

Awalnya, petugas menangkap tersangka U kemudian selang satu hari berhasil menangkap tersangka LB dirumah temannya di daerah Jember.

Menurut pengakuan tersangka U sebagai ibu kandungnya bahwa Ia melakukan penganiayaan terhadap korban sejak berusia 4 tahun dan saat ini korban sudah berusia 6 tahun.

Alasan tersangka bahwa korban sering nangis ketika diajak ngamen di mangga dua atau disuruh apa saja. Akibat hal tersebut tersangka merasa emosi kemudian korban dipukul pakai sapu atau dilempar dengan sandal.

Selain itu pula, tersangka juga kawin siri dengan suaminya (Meninggal) dan anaknya dibilang anak haram oleh keluarga tersangka, sebab keluarga tidak menyetujui perkawinannya.

Tersangka LB juga mengaku turut serta menganiaya korban dengan memukul memakai gitar kentrung satu kali dan mengenai kepala korban. Hal ini dikarenakan korban sering mengumpat kepada tersangka LB.

Kini kedua tersangka penganiayaan yang ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak terancam dikenakan dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) atau ayat (4) Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed