LSM Lira DPD Kabupaten Magetan Jadi Pemantau Pemilu Independen Pertama di Magetan

Berita, Daerah126 Dilihat

MC-Magetan, Bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Magetan dilaksanakan penyerahan Sertifikat Akreditasi Pemantau Pemilu kepada LSM LIRA DPD kabupaten Magetan. Rabu (17 /5/2023).

Hadir dalam kesempatan ini Muries Subiantoro ketua Bawaslu Kabupaten Magetan , Rachmat Efendi Komisioner bidang Koordinator Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Magetan , Supriyanto S.Sos Ketua LSM LIRA DPD Kabupaten Magetan, serta anggota LIRA yang tergabung dalam Pemantau Pemilu Independen.

Salah satu peran masyarakat untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu yaitu dengan adanya Pemantau Pemilu Independen. Pemantau Pemilu diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Bawaslu ditunjuk sebagai Badan yang memberikan akreditasi kepada lembaga Swadaya Masyarakat pemantau Pemilu, badan hukum pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri serta perseorangan. Akreditasi adalah pengesahan yang diberikan oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Pemantau Pemilu yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Bawaslu.

Muries Subiantoro ketua Bawaslu Kabupaten Magetan dalam sambutannya mengatakan ” Dalam sejarah pemilu di Indonesia khususnya di Magetan, sejak KPU memutuskan adanya Pemantau Pemilu Independen sejak tahun 2003 baru pada tahun 2023 di Magetan ada Lembaga Pemantau Pemilu Independen dan itu di tandai dengan terbitnya Akreditasi dari Bawaslu Kabupaten Magetan kepada LSM LIRA DPD Kabupaten Magetan sebagai Lembaga Pemantau Pemilu Independen tahun 2024 mendatang.Hal ini patut kita apresiasi sebagai wujud partisipatif masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu 2024 . sekaligus berharap dengan adanya LSM LIRA menjadi Pemantau Pemilu Independen ini akan bisa mewujudkan Pemilu yang berkualitas di kabupaten Magetan.” ujarnya.

Lebih lanjut Muries Subiantoro ketua Bawaslu Kabupaten Magetan menambahkan ” Keberadaan Pemantau Pemilu merupakan ikhtiar mencapai pemilu yang transparan, berkualitas dan berintegritas sekaligus mengkonsolidasikan pengawasan partisipatif secara terpadu dan sistematis berdasar pada ketentuan Undang-Undang.
mengingatkan pula syarat lembaga pemantau harus berbadan hukum, bersifat netral, nonpartisan, dan independen. Setelah syarat terpenuhi, Bawaslu akan memberikan akreditasi bagi para pemantau pemilu yang akan berpartisipasi mengawasi Pemilu 2024.”pungkasnya.

Sementara itu Supriyanto S.Sos ketua LSM DPD LIRA Magetan mengatakan” Kami selaku Ketua LSM LIRA DPD Magetan mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Kabupaten Magetan yang telah memberikan kami Akreditasi sebagai lembaga Pemantau Pemilu Independen lokal di Magetan. Sekaligus bangga karena telah mengukir sejarah sejak 20 tahun lalu baru dalam pemilu 2024 ini di Magetan ada lembaga Pemantau Pemilu Independen lokal yang terakreditasi dan itu adalah LSM LIRA DPD Kabupaten Magetan. Kedepan kami akan selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Magetan terkait kinerja kami di lapangan sebagai Pemantau Pemilu Independen lokal di Magetan. “pungkas Supriyanto S.Sos ketua LSM DPD LIRA Magetan ini. (Jurnalis Beni Setyawan)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed