Retas Situs Pemprov Jatim, Pria Di Tangerang, Banten Ini Diringkus Polisi.

Berita1175 Dilihat

MC, Surabaya- Subdit cyber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana peretasan website yang dimiliki pemprov Jatim yakni www.jatimprov.go.id. Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MC atau Mister Cakil yang diungkapkan sejak sekitar bulan Februari 2023 lalu.

Dalam pers rilis yang digelar pada Rabu 31 Mei 2023 di gedung Bidhumas Polda Jatim tersebut dihadiri langsung oleh Kabid Humas Kombespol Dirmanto didampingi Wadir Krimsus AKBP Arman dan pereakilan dari Kominfo Jatim Kabid ABDIKA Bapak Fadlil.

AKBP Arman mengatakan bahwa Tersangka yang merupakan warga Tangerang, Banten tersebut melakukan peretasan terhadap website pemerintah Jawa Timur untuk dijadikan sarana meningkatkan SEO ( Search Engine Optimization konten perjudian.

Tersangka MC yang hanya lulusan sekolah dasar tersebut merupakan mantan admin di website perjudian di Kamboja sekaligus sebagai peretas website dengan gaji sekitar 10 juta Rupiah per bulannya.

Lanjut AKBP Arman bahwa tersangka juga memiliki motif ingin menunjukkan eksistensi/pengakuan bahwa telah berhasil meretas website pemerintah.

“Penyidik yang melakukan serangan proses penyelidikan melakukan penangkapan pada 7 Mei 2023 di Kabupaten Tangerang Banten, penyidik menemukan jumlah barang bukti berupa perangkat keras atau perangkat lunak komputer yang dirancang secara khusus yang dikembangkan untuk melakukan akses ilegal atau peretasan”. Kata AKBP Arman.

Arman melanjutkan bahwa tersangka Mister cakil merupakan residivis yang pernah dihukum karena meretas website Bawaslu RI pada tahun 2018.

“MC juga merupakan mentor bagi beberapa hacker yang tergabung dalam grup hacker. MC dikenal sangat ahli di bidang peretasan di kumunitas tersebut”. Terang AKBP Arman.

Atas perbuatannya, tersangka MC disangkakan pasal UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan pasal 32 ayat 1 contoh pasal 48 ayat 1 serta disangkakan pasal 33 di mana hukuman tersebut terancam penjara paling lama 8 tahun.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed