Lagi, Peretas Website Pemerintahan Diringkus Polisi Cyber Polda Jatim.

Berita585 Dilihat

MC, Surabaya- Subdit cyber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana peretasan website yang dimiliki pemkab Malang. Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial AR warga Lumajang.

Dalam pers rilis yang digelar pada 5 Juni 2023 di gedung Bidhumas Polda Jatim tersebut dihadiri langsung oleh Kabid Humas Kombespol Dirmanto didampingi Wadir Krimsus AKBP Arman.

AKBP Arman mengatakan bahwa Tersangka melakukan peretasan terhadap website milik Pemkab Malang dengan metode Brute Force untuk memperoleh user dan password. Kemudian disetorkan kepada pembeli sehingga memperoleh keuntungan sebesar 25-45 ribu.

Lanjut AKBP Arman bahwa tersangka yang hanya lulusan SMP tersebut, melakukan peretasan memiliki motif ingin menunjukkan eksistensi/pengakuan bahwa telah berhasil meretas website pemerintah.

Website Pemkab Malang yang telah diretas terdapat gambar/logo “Cukimay ciber team” dibeberapa situs Pemkab Malang antara lain.Bppeda, BPBD, dan Litbang. Kepada petugas, Tersangka mengaku secara otodidak belajar peretasan website.

Tersangka memulai tahun 2021 sampai dengan 2023 dengan melakukan kegiatan mencari website untuk diretas dengan menggunakan perangkat lunak software tertentu, kemudian melakukan serangan terhadap website tersebut menggunakan software milik tersangka untuk mendapatkan username dan password website Pemkab Malang.

Dari kasus tersebut, Petugas menyita barang bukti berupa 1 unit Handphone android dan satu buah Laptop merk HP warna Silver.

Atas perbuatannya, tersangka MC disangkakan pasal UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan pasal 32 ayat 1 contoh pasal 48 ayat 1 serta disangkakan pasal 33 di mana hukuman tersebut terancam penjara paling lama 8 tahun.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed