Pemilik Lahan Ancam Gali Pipa Gas Pertamina Ep Donggi Matindok Field, Komisi 1 DPRD BANGGAI Tinjau Lokasi

Berita, Nasional1322 Dilihat
Reporter Syamsul Arif

MC-BANGGAI, Komisi 1 DPRD BANGGAI melakukan kunjungan Ke Lokasi Warga Penanaman Pipa Penyalur Gas PT. Pertamina EP Donggi Matindok Field ( DMF ) Di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, kabupaten Banggai, Pada Senin 5 Juni 2023 Yang Mengalami Masalah.

Kunjungan Ini Menindaklajuti Hasil Putusan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) Yang Dilakukan Beberapa Waktu Lalu, Komisi 1 DPRD BANGGAI Tinjau Lokasi Warga Tepatnya Di jalur Pipa Gas KV 2/PL 007 MGDP Yang Juga Dihadiri Oleh Kejari Banggai, Kapolsek Toili, Danramil Batui-Toili, Manajemen Pertamina EP Donggi Matindok, Pemilik Lokasi Beserta Kuasa Hukumnya, Pemerintah Desa Dongin Bersama Warganya.

Pasalnya Pemilik Lokasi Rusman Dan Jaharudin Lengkap Dokumen Tanah, Dengan Luas Lokasi Rusman 25 Meter X 200 Meter.

Yang rencana dibebaskan Dari 100 Meter X 200 Meter menurut mereka Tidak Kunjung Mendapat Ganti Rugi , Dari Awal Penanaman Pipa Penyalur Milik PT.Pertamina EP Tahun 2012 Silam.

Komisi 1 DPRD Banggai Yang Dipimpin Oleh Ketua Komisi Irwanto Kulap Turun Lokasi Untuk Menggali Informasi Dari Keterangan – Keterangan Pemilik Lokasi, Pihak Pertamina Ep Dan Pemerintah Desa Serta Warga Yang Tahu Persis Kepemilikan Lahan Tersebut.

Dihadapan Komisi 1 DPRD BANGGAI, Sebut Saja Bapak Sutasiman Selaku Kontraktor Tumbang Paras Hutan Di Desa Dongin, Mengakui Bahwa “Sebelum Saya Masuk Tumbang Paras, Pak Rusman Sudah Berkebun Dilokasi Ini” Tutupnya.

Hal Itu Kemudian Dibenarkan Oleh Siswandi, Siswandi Selaku Aparat Desa Dongin Dan Pernah Menjabat Sebagai Sekdes Serta Pelaku Sejarah Tumbang Paras Hutan Desa Dongin Mengakui Bahwa Tidak Ada Lokasi Lain Milik Rusman Selain Ini, Karena Saya Juga Pernah Melakukan Pembersihan Lokasi ( Pemarasan ) Di Lokasi Ini ,Tambahnya.

Terkait Proses Pembebasan Lahan “Awalnya Rusman Memang Tidak Kena Jalur Pembebasan Penanaman Pipa Penyalur Gas, Yang Kena Pembebasan Adalah Punya Mertua Saya Dan Pak Jimmy, Tapi Saya Pagar, Terus Menghindar Ke Lokasi Pak Rusman. Tutupnya.

Tidak Hanya Itu, Absar Efendi Selaku Humas PT. Rekind Juga Turut Membenarkan Bahwa ” Lokasi Ini Milik Rusman, Yang Mana Saya Sempat Menanganinya, Jalur Awalnya Sebenarnya Itu Di Bawah Dekat Sungai, Karena Pemilik Lahan Tidak Mengizinkan, Saya Hubungi Pihak Tim Pembebasan Lahan Untuk Menghubungi Tuan Lokasi ( Rusman ), Maka Setelah Itu Pipa Gas Dibelokkan Ke Lokasi Milik Rusman. Tutupnya.

Masih Dilokasi Yang Sama, Jimmy Mengakui Di Hadapan Komisi 1 DPRD Banggai “Bahwa Lahan Tersebut Milik Rusman Sebab Berbatasan Langsung Dengan Lokasi Saya” Dan Beberapa Tahun Lalu Sempat Bersama – Sama Memasang Patok Bersama Rusman”. Tutupnya.

Dalam Kesempatan Yang Sama Setelah Tinjau Lokasi, Ketua Komisi 1, Irwanto Kulap Menyampaikan Akan Menggelar Rapat Kembali Yang Akan Dihadiri Seluruh Pihak Terkait Untuk Mengeluarkan Surat Rekomendasi, ” Kami Dari DPRD Hanya Mengeluarkan Rekomendasi Berdasarkan Informasi – Informasi Di Lapangan ” Tutupnya.(Laporan Syamsul Arif)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed