MC, Surabaya- Dalam menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI dan HUT ke-78 Pemprov Jawa Timur menggelar program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB). Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawangsa mengatakan bahwa Program tersebut terdapat beberapa keringanan yang bisa dinikmati warga Jatim.
“Mulai hari ini tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023, masyarakat Jatim bisa menikmati bebas bea balik nama atau BBN II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB, serta bebas PKB progresif,” kata Khofifah melalui keterangan tertulis di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, program yang dikenal dengan istilah “pemutihan” tersebut digelar dalam rangka meringankan beban masyarakat dan menumbuhkan perekonomian masyarakat, sekaligus memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan RI, serta Hari Jadi ke-78 Provinsi Jatim.
“Ayo jangan ditunda. Manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor melalui berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi Jatim,” ujarnya.
Kebijakan pembebasan pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Tertera dalam Perda tersebut, Pasal 66, Ayat 1, Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak.
Selain itu juga menerbitkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jatim.
Khofifah mengatakan, masyarakat bisa melakukan pembayaran di layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat maupun Unit Pelaksana Teknis atau UPT Bapenda. Selain itu masyarakat juga bisa memanfaatkan pembayaran melalui layanan daring, seperti e-Samsat, Tokopedia, bahkan juga bisa lewat minimarket yang sudah bekerja sama dengan pemprov.
Sementara untuk pembebasan sanksi pajak kendaraan dilakukan untuk mendorong balik nama agar diperoleh kesesuaian dengan pemilik kendaraan di wilayah Jatim. Sekaligus mendorong tingkat kesadaran wajib pajak untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jatim.
“Kebijakan pemutihan ini penting untuk dapat meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, khususnya dari sektor PKB. Selain itu mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah,” ucapnya.
Bapenda Jatim menargetkan program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh sebanyak 1.189.400 objek PKB, dengan prediksi penerimaan sampai akhir periode Oktober mencapai sebesar Rp588,473 miliar. (adi,ant)