MC,Surabaya- Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan RI (PPKRI) Bela Negara mendampingi Sri Endah Mudjiati, yang dijadikan tersangka atas kasus penyerobotan tanah oleh kepolisian sejak tahun 2022 lalu, Sri Endah diharuskan wajib lapor seminggu 2 kali.
Sri Endah didampingi oleh Ketua PPPKRI Bela Negara MADA 1 Jatim Eko Tjahyono Priyanto, Wakil Wahab Imanto dan Sekretaris Muji Santoso.
Bermula dari hutang piutang Sri Endah dengan saudari Inisial (Ss) sebesar Rp. 360 juta pada 14 Juni 2013 lalu, Sri Endah yang menandatangi hutang dicatat NOTARIS di kediaman saudara Inisial ( T ) jalan Kenongo Surabaya.
Seperti yang disampaiakan Sri Endah dihadapan wartawan , bahwa dirinya menyerahkan sertifikat atas namanya sebagai bentuk jaminan hutang kepada (T ) yang telah meminjamkan uang kepadanya.
Diungkapkan Sri Endah “Setelah menandatangani perjanjian tersebut di NOTARIS (S), saya pulang tapi tidak diberi surat bukti penyerahan sertifikat dan bukti hutang-piutang”. Terang Sri Endah pada Jumat 11, Agustus 2023.
“Siang hari ada kabar bahwa pinjaman yang saya pinjam masuk ke rekening saya, di BANK BCA sebesar Rp.368.500.000., Padahal pada saat perjanjian penandatanganan hutang yang saya ajukan Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah)”. Lanjutnya.
Sri Endah menerangkan bahwa saudari Ss menjelaskan potongan tersebut untuk membayar bunga 1 bulan sebesar 6 persen dari jumlah pinjaman pinjaman Rp.400 Juta. Yang berjumlah Rp 24.000.000- sedangkan, sisanya Rp.7. 500.000 untuk kepengurusan roya (karena saat itu sertifikat saya memang masih dalam keadaan roya) dan Notaris.
“Saya Tanya ke Ss mana bukti perincian, bukti surat penyerahan sertifikat, maupun bukti hutang saya pada si T. Hanya dijawab sudahlah bu terima saja seperti ini, Artinya sampai mulai tahun 2013 sampai 2022 berkalikali minta bukti dan penyerahan sertifikat tidak pernah mau memberi”. Kata Sri Endah..
Juli 2013 persisnya dingatkan untuk membayar bunga sebesar Rp.10.000.000. Tapi Saya hanya mampu bayar bunga Rp.8.000.000, “Setelah itu saya memang gak bisa punya uang.
Lanjutnya, “Suatu saat saya di datangi oleh pak T dan Ss menagih hutang yang saya pinjam. – Sampai dikantor NOTARIS S yang disuruh tanda tangan kembali pengalihan dari Ss ke T sambil bilang masalah hutang ini harus dialihkan dari Ss ke (T). Sebab takut nanti kalau uangnya pak T, pindah ke tangan Ss”. Sambungnya.
Sri Endah menyebutkan Pada saat di NOTARIS T dan Ss menyampaikan bahwa sampai hutang saya ditambah bunga sudah mencapai 1,1 Milyar.
“Saya merasakan ditekan dipaksa untuk menanda tangani meskipun hati sayacampur gak karuan, akhirnya saya dan suami menandatangani hutang 400 juta menjadi 500 juta, meskipun tidak ada tambahan 1 Rupiah pun”. Terangnya.
“Setelah penandatanganan itu si T dan Ss i sering telepon ke saya berkali kali kapan hutang dan bunganya dibayar, Sampai suatu saat saya dilaporkan ke POLISI”. Lanjutnya.
“Jadi kesimpulan saya bahwa Saya tidak mengetahui AKTA jual beli. Dan saya hanya mengajukan hutang yang dimana sertifikat yang saya serahkan sebagai bukti sebagai jaminan”. Terang Sri Endah.