Rekening Puskesmas Tanah Kali Kedinding Surabaya Hilang Dikuras Hacker, Pelaku Kini Meringkuk Dijeruji Besi.

Berita195 Dilihat

MC, Surabaya- Sindikat begal uang di rekening bank dengan modus operator bank terbongkar. Dari kasus ini, Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap tiga pelaku asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Ketiga pelaku antara lain, AA, (19), WW, (31) dan SH, (50) mereka merupakan warga Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan.

Berdasarkan keterangan Kepala Puskesmas Tanah Kali Kedinding Kenjeran Surabaya Dr Era Kartika Wati saat di Mapolres Tanjung Perak Surabaya mengatakan, peristiwa pembobolan rekening Puskesmas terjadi pada bulan Mei – 2023.

Awalnya Era Kartika kaget ketika mengecek saldo rekening yang disimpan di Bank BNI jumlahnya berkurang hingga puluhan juta rupiah. Sedangkan dirinya tidak melakukan transaksi apapun.

“Namun tiba-tiba saja muncul sejumlah mutasi transaksi debit hingga saldo berkurang sekitar Rp 51 juta”.ujar Dr Era saat dicecar pertanyaan oleh awak media Rabu (30/08/2023).

Dr Era menyebut, atas kejadian itu, akhirnya Bendahara Puskesmas memutuskan untuk membuat laporan ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya.

“Saya sendiri juga melaporkan peristiwa itu ke Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Jawa Timur,” jelasnya.

AKP Arief Rizky Wijaksana selaku Kasat Reskrim didampingi Ipda Mustofah Kanit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyebut, para pelaku sudah melakukan aksi kejahatan pembobolan rekening nasabah hampir 5 tahun.

“Modus yang dilakukan para pelaku menyebarkan berita Hoax terkait perubahan tarif biaya transaksi dalam layanan mobile atau internet banking perihal perubahan tarif biaya transaksi dalam layanan internet banking,” kata AKP Arief.

Para pelaku, ujar AKP Arief, mengirimkan link ke WhatsApp nasabah dan mengarahkan agar korban segera melakukan konfirmasi dengan membuka link dan mengisi form dari link yang dikirim oleh pelaku.

“Setelah mendapatkan data dari form link tersebut, pelaku menguasai akun mobile banking korban. Kemudian pelaku menguras uang di rekening korban,” ujarnya.

Kasus ini terbongkar berawal atas adanya laporan dari koran pegawai Puskesmas Tanah Kali Kedinding Surabaya, berinisial DIP (33) akan melakukan transaksi keuangan, mendapati bahwa saldo di rekening milik puskesmas telah berkurang.

“Karena saldo dalam rekening berangsur berkurang, lantas korban DIP cepat-cepat menghubungi EK (53) selaku kepala puskesmas tersebut,” tutur Arief, kepada wartawan, pada Rabu (30/08/2023) sore.

“Kedua korban kemudian menanyakan biaya transaksi yang baru tersebut dan dijelaskan oleh pihak Bank bahwa tidak ada layanan tersebut,” tandasnya.

Korban EK, mengecek saldo rekening tabungan miliknya. Ternyata isinya sudah raib. Akibat kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Perak.

Berdasarkan laporan tersebut, kata Arief, polisi melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi memperoleh data, terduga pelaku berada Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

“Setelah mendapat kabar dari Polda Sumatera Selatan bahwa terduga pelaku telah berhasil diamankan, selanjutnya anggota berangkat ke Palembang untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku kemudian berhasil diamankan,” tandasnya.

Atas perbuatanya, tutur Arief, ketiga pelaku dijerat Pasal 35 UU ITE : 12 Tahun Penjara, Pasal 30 Ayat 1 Dan 3 Uu Ite : 6 Tahun Penjara, Pasal 81 UU No. 3 Tahun 2011 : 5 Tahun Penjara, Pasal 362 Kuhpidana : 5 Tahun Penjara dan Pasal 480 Kuhp : 4 Tahun Penjara. “Ketiga tersangka terancam hukuman paling lama enam tahun penjara,” pungkasnya.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed