2 Tersangka Di Ringkus Cyber Polda Jatim Akibat Lakukan Order Fiktif.

Berita2664 Dilihat

MC, Surabaya- Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda berhasil meringkus pelaku order fiktif Go food yang mengakibatkan kerugian PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk kurang lebih Rp 2.205.350.774.

Petugas menangkap Tersangka HA dan BSW yang melakukan aksinya pada periode 1 Okteber 2022 s.d Agustus 2023 di Sidoarjo Jawa Timur.

Mulanya, Perkara Tim analisa PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk pada saat melakukan pemeriksaan menemukan transaksi yang mencurigakan terhitung dari tanggal 1 Oktober 2022 s.d 15 Agustus 2023 sampai akhimya ditemukan bukti dan data bahwa terdapat 107.000(seratus tujuh ribu enam puluh enam) transaksi yang dilakukan oleh 68 (enam puluh delapan) akun merchant fiktif.

Transaksi tersebut menggunakan pembayaran ke rekening bank tersangka. Dalam operandinya, HA mempunyai sebanyak 68 (enam puluh delapan) akun merchant, driver gojek sebanyak 770 (tujuh ratus tujuh puluh), customer sebanyak 2.846 dan jumlah transaksi sebanyak 69.019 yang mengakibatkan total kerugian Rp 1.4 Miliar.

Sedangkan tersangka BSW mempunyai sebanyak 27 akun merchant, driver gojek sebanyak 486, customer sebanyak 2.255 dan jumlah transaksi sebanyak 38 047 dengam total kerugian Rp 781 Juta.

Kedua tersangka bisa mendapatkan nama nama merchant tersebut dengan cara dibeli secara Online dari akun grup Facebook dengan harga antara Rp 600-800rb per merchant.

Pelaku melancarkan alsinya untuk memperoleh keuntungan pribadi. Tersangka membuat customer dan akun merchant fiktif dengan menggunakan data orang lain guna melakukan transaksi pembelian paket makanan melalui aplikasi go food.

Karena perbuatannya, terangka dikenakan pasal 51 ayat uu nomer 19 tahun 2016 dan terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed