Kemplang Bank Jatim 7,5 Milyar Untuk Proyek Panel, Dua Tersangka Ditahan Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Berita5662 Dilihat

MC, Surabaya- Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menetapkan 2 tersangka BK dan HK tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian kredit Bank Jatim kepada PT. Semesta Eltrido Pura.

Dalam pers rilis yang digelar pada Kamis 5 Oktober 2023, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra mengatakan bahwa saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan.

Jemmy mengatakan bahwa bermula pada tahun 2011, PT. Semesta Eltrido Pura (SEP) yang mendapat proyek pengadaan pembangunan dari PT Wika. “Di dalam perjalanannya PT SEP ini mengajukan pinjaman dengan pola Keppres kepada Bank Jatim.

“Bahwa Tersangka BK merupakan Direktur Utama PT. SEP, dan HK merupakan Komisarisnya. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di
bidang Manufactur/ Pabrik produk kubikel/Panel tegangan menengah (medium Voltage) dan tegangan rendah
(Low Voltage)”. Kata Jemmy

Selain itu, Jemmy menjelaskan bahwa Proyek yang didapat PT. SEP adalah Pekerjaan Pengadaan Panel MVD, LVD, MCC, VVVF, SCP LCP dan Capacitor Bank untuk Proyek ICA Chemical Grade Alumina di Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA).

“Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai PT Wika sudah membayarkan kepada PT SEP, pembayaran dari proyek tersebut Namun PT SEP tersebut tidak membayarkan pinjamannya ke Bank Jatim sehingga negara dirugikan lebih kurang sekitar 7,5 miliar”. Sambungnya.

Lanjut Jemmy bahwa , atas perbuatan para Tersangka, keduanya melanggar Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi
subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi.

Dengan ini, Kejari Tanjung Perak Surabaya melakukan penahananTersangka BK Berdasarkan Surat Perintah nomor: 03/M.3.45/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Tersangka HK Berdasarkan Surat
Perintah Penahanan nomor: 04/M.3.45/Fd 1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.

“Kami Kejari Tanjung Perak Surabaya melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan guna pemeriksaan lebih lanjut”. Terang Jemmy.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed