Mediacentral.info –Sidoarjo, Selasa, (24/10/23) dimulai pukul 15.00 wib Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo gelar rapat hearing bersama korban warga Gogol desa Cemengkalang Kecamatan Sidoarjo kota.
Di mediasi oleh Ketua Anggota DPRD Kabupaten komisi A Drs Moh Damroni Cudlori dari Fraksi PKB.
Dalam kegiatan hearing atau mediasi tersebut dihadiri oleh Camat Sidoarjo Kota Drs Gundari, Kepala Kelurahan Cemengkalang Sulastri, dan Kepala Aset Pemerintah kabupaten Sidoarjo Drs Anis, serta korban Warga Gogol masyarakat Cemengkalang.
Ketua rapat mediasi dipimpin oleh Drs Moh Damroni Cudlori, didampingi Drs Muzakki wakil ketua komisi A dan serta Drs Warih Andono atau H Samsul Hadi dari fraksi PKB Kabupaten Sidoarjo.
Dari beberapa penjelasan, perwakilan warga terdampak Gogol Melly mengatakan lahan tanah 1.2 hektar, memiliki pembuktian surat letter C, berubah menjadi tanah aset milik Pemkab Sidoarjo, dalam hal ini, warga Gogol ingin tahu informasi yang jelas, siapakah yang telah memutar balikkan hak tanah yang telah menjadi tanah aset Pemkab, karena warga Gogol tidak pernah menghibahkan atau memberikan kepada siapapun, kata Melly.
Sulastri menjabat sebagai kepala desa Cemengkalang lahan tanah warga Gogol Desa Cemengkalang, “ kami tidak bisa menjelaskan panjang lebar dan tidak mengetahui permasalahan yang sebelumnya, dan sering kali warga Gogol menanyakan tentang status lahan tersebut, saya jawab bahwa status lahan warga Gogol beralih menjadi Aset Pemkab Sidoarjo, itu saja yang dapat saya jelaskan.
Disampaikan Drs. Anis yang menjabat sebagai Kabid Aset Pemkab Sidoarjo, melalui surat pengurutan dari almarhum Setda kabupaten Sidoarjo, bahwa lahan seluas 10.000, Didesa Cemengkalang adalah milik aset Pemkab Sidoarjo, dan pada tahun 2003 Desa Cemengkalang berubah menjadi Kelurahan Cemengkalang, jadi sebagai Kabid Aset Pemkab Sidoarjo perihal ini, saya yakini bahwa lahan tersebut tanah milik aset Pemkab Sidoarjo.
Tambahnya , Kami juga pernah memenuhi panggilan undangan dari Polda Jatim, disitu juga tidak ada penerusan permasalahan, kami pernah juga di panggil oleh Kejaksaan Tinggi yang disitu tidak ada juga penerusan permasalahan. beliau juga berpesan, kalau memang itu tanah lahan aset Pemkab Sidoarjo alhasil resmikan dulu surat suratnya, dan apabila ini bukan tanah lahan aset milik Pemkab Sidoarjo berarti nantinya Pemkab Sidoarjo yang akan disingkat.
Ombudsman pernah memanggil Kabid Aset Pemkab Sidoarjo untuk dimintai keterangan perihal lahan tanah warga Gogol yang berubah jadi Aset.
Ketua Hearing Drs Moh Damroni Cudlori berkolaborasi dengan Drs Warih Andono, agar ada pembuktian dan penyegaran bagi korban Gogol Kelurahan Cemengkalang bisa mendapat informasi yang jelas atau pembuktian yang jelas , dimana warga Gogol bisa bernafas dengan lega dan bergembira.
Warih Andono menjelaskan, ini ada surat yang masuk kepada kami, pada tahun 1975 bahwa status hak milik lahan tanah warga Gogol ini telah dipinjam pakai oleh Setda kabupaten Sidoarjo masa tahun itu , beserta Kades Cemengkalang pada masa itu untuk perihal kepentingan sesuatu yang notabene patut disinyalir, mereka lupa mengembalikan kepada pemiliknya,jadi perihal permasalahan kasus warga Gogol Cemengkalang patut merasakan hal miliknya kembali pada semula.
Mendengar informasi dan ucapan yang diberikan oleh Drs Warih Andono warga masyarakat Gogol langsung sumringah dan riang gembira bahwa tanah lahan miliknya akan kembali ke pemiliknya masing masing.
Lanjut Damroni Cudlori menyampaikan pesan , tidak ada kata kata seandainya, seumpama dan atau keraguan, saya pastikan, dan saya berharap Bidang Aset Pemkab Sidoarjo harus mengembalikan lahan tanah warga masyarakat Gogol ke pemiliknya masing masing, dan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Komisi A akan terus mengawal, membantu , dan memantau perihal kasus warga masyarakat Gogol Cemengkalang hingga tuntas. Laporan Aries