Abaikan K3 Berdampak Resiko Kerja

Berita, Nasional106 Dilihat

Mediacentral.info-Magetan, Diduga tidak mematuhi Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) pada Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (RKB) SMPN 4  Magetan, Jawa Timur.

Proyek Senilai Rp 558.988,00 juta  yang bersumber dari dana APBD itu, di kerjakan oleh CV Jalu Mampang, alamat Tamanan, Trenggalek.

pada papan nama proyek  tidak dicantumkan siapa pengawasnya, yang menjadi pertanyaan adalah, apakah pembangunan proyek setengah milyar lebih  dilaksanakan tanpa pengawasan?.

pelaksanaan kontrak pada rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 4 ini, dilaksanakan sejak tanggal 25 September 2023-24 Desember 2023.

Hasil pantauan wartawan Mediacentral.info  di lapangan pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD), minimnya rambu rambu dan Himbauan keselamatan kerja.

Sehingga proyek di bawah naungan  Dinas Dikpora kabupaten Magetan saat ini jadi sorotan dari berbagai pihak, lantaran tidak mengindahkan K3.

Saat di konfirmasi  di lokasi proyek Arik  salah seorang pekerja  mengatakan ” Yang bekerja disini ada sekitar ada sekitar 13 pekerja, Kita sudah mengingatkan agar helm,   rompi dan sepatu dipakai, tapi pekerja susah diarahkan  ″ jelasnya.  (22/10/2023)

Terkait Alat Pelindung Diri (APD)  K3, Arik menambahkan”Bahwa kami sudah menjalankan K3 tersebut, hanya saja sebagian tukang atau pekerja merasa tidak nyaman bila menggunakan APD “.

Di waktu berbeda,Suwata  Kadin Dikpora kabupaten Magetan saat ditemui mengatakan ” Terima kasih atas info dari rekan rekan media dan akan kita tindak lanjuti terkait K3, agar di patuhi oleh pelaksana karena menyangkut Kesehatan, keselamatan Kerja.”pungkasnya

Hal senada dikatakan Irawan kabid Dikdas ” Terkait temuan rekan rekan media kita akan tindaklanjuti di lapangan agar dipatuhi kontraktor pelaksana. “pungkasnya .

Seperti kita ketahui  UU nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa kontruksi, UU nomor 13 tahun 2013 ,Tentang Ketenagakerjaan kontaktor wajib melaksanakannya dan berupaya agar resiko terhadap pekerja dan lingkungan bisa diminimalisir.

Di jelaskan bahwa pada UU no 2 tahun 2017 Pasal 52 menyebutkan penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan berkelanjutan. Penyedia jasa dan sub penyedia jasa konstruksi harus sesuai dengan perjanjian kontrak.

Pasal 96 ayat 1 penyedia jasa konstruksi dapat dikenakan sanksi administrasi mulai teguran tertulis ,penghentian sementara konstruksi ,hingga pencabutan izin. (Jurnalis Beni Setyawan)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed