MC, Surabaya- FN, Pemuda Dusun Dayu, Prigen Pasuruan diringkus Polisi karena aksi jual beli foto dan video asusila wanita dan beberapa anak dibawah umur di media sosial. Dalam pers rilis yang digelar pada Jumat 10 November 2023 oleh Subdit siber Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya sejumlah handphone dan beberapa folder untuk menyimpan konten.
Modus tersangka dengan menawarkan konten-konten berupa foto maupun video perempuan dan beberapa diantaranya adalah anak di bawah umur melalui akun media sosial nya.
Jika terdapat peminat yang ingin membeli kontennya, pelaku FN menjualnya dengan bandrol harga dari Rp25.000 hingga 250.000. Seeperti yang disampaikan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri bahwa Tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE.
“Yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah”. Kata AKBP Henri.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan laboratorium dan didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengupload konten asusila terhadap anak dibawah umur”. Lanjutnya.
Lanjut AKBP Henri, bahwa pihaknya terus akan melakukan Cyber Patrol dalam mengembangkan konten lainnya. “Kemudian terhadap pelaku sendiri tersangka ini kita sudah juga periksa ahli sosiologi dan semuanya pendapat bahwa ini terbukti melakukan tindakan melanggar undang-undang”. Terang Henri.