Mediacentral.infi-Magetan , Dalam era keterbukaan publik sudah seharusnya segala sesuatu terkait proses PTSL di wilayah NKRI di buka tanpa ada yang ditutupi, apalagi terkait anggaran dan dana yang dipungut dari masyarakat untuk mensukseskan program tersebut . Meskipun didasari kesepakatan dengan masyarakat, sudah seharusnya pihak pokmas yang mengurusi hal itu, bersikap terbuka dan transparan.
Namun keterbukaan ke publik tidak terjadi di Desa Garon Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan terkesan tertutup.
Ketika awak media melakukan sesi wawancara terkait nominal biaya pengurusan PTSL, ke Suwarno selaku Ketua Pokmas PTSL Desa Garon 13/11/2023, dimana saat itu ada kegiatan penyerahan sertifikat program PTSL, yang digelar dibalai pertemuan desa Garon, Ia menyebutkan tidak ada tarikan sama sekali.
Hal itu jelas berbanding terbalik dengan keterangan sejumlah warga yang dikonfirmasi langsung oleh awak media. Dari keempat warga penerima PTSL menyatakan bahwa setiap warga diduga dipatok 500 ribu untuk mengurus PTSL itu.
“Dikenakan biaya 500 ribu persatu bidang, sebut ke empat warga dengan keterangan yang sama.
Dengan adanya ketidak sesuaian keterangan Ketua Pokmas dan warga Desa Garon tersebut jelas menimbulkan kebingungan dan memunculkan beragam persepsi di masyarakat. Bahkan Ketua Pokmas setempat terkesan menutup-nutupi terkait biaya pengurusan PTSL.
Disisi lain, hal itu diperkuat lagi dengan adanya keterangan salah satu perangkat desa setempat yang membeberkan terkait perincian penggunaan biaya PTSL yakni mulai biaya patok, pengecatan, pemasangan, honor panitia pembantu, honor panitia PTSL, konsumsi, hingga BOP.
“Segitu masih wajar, kan mereka juga perlu tenaga, mana mau mereka bekerja tanpa dibayar,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Nunuk (BPN Magetan)
saat dikonfirmasi melalu pesan WhatsApp, 081233***** oleh awak media, tulis singkatnya” terkait permasalahan tersebut mohon dikonfirmasikan pada Pokmas Desa Lokasi adanya program PTSL, dan itu bukan merupakan kewenangan dari pihak BPN.
“Nggih monggo, langsung konfirmasi ke Pokmas atau Desa lokasi PTSL, karena untuk biaya itu bukan wewenang dari BPN,”
Dari informasi yang dihimpun untuk wilayah Kabupaten Magetan sendiri, pungutan 500 ribu untuk biaya pengurusan PTSL dinilai merupakan hal yang lumrah dan terkesan sudah menjadi patokan oleh sejumlah desa yang terkena program tersebut, bahkan tak jarang terdapat nominal yang lebih tinggi dari itu.
Adanya Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2021
Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Magetan terkesan dijadikan dalih/perisai yang digunakan oleh desa untuk menentukan nominal biaya pungutan PTSL melebihi dari acuan SKB tiga menteri.
Tentu hal itu berbanding terbalik dengan adanya acuan dari SKB tiga menteri, pembiayaan PTSL itu diputuskan ada tiga item. Yakni, kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan material, serta kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.
Tiga item itu berada dalam keputusan pertama, kemudian diperkuat dalam keputusan ketujuh di mana seluruh biaya yang dikenakan dalam proses PTSL maksimal sebesar Rp 150 ribu untuk wilayah Jawa-Bali. (Beni Setyawan)