Gelar Program Sertifikasi Pembimbing Haji Dan Umroh, Kemenag Jatim : “Beri Kemudahan Jamaah”.

Berita142 Dilihat

MC, Surabaya- Kemenag Jatim bersama Forum Komunikasi PengusahaTravel Haji & Umroh (FK Patuh) Jawa Timur menyelenggarakan program sertifikasi kepada para pembimbing manasik haji pada Sabtu 9 Desember 2023 di Surabaya.

Dalam acara tersebut diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai kota di Jawa Timur yang dilaksanakan selama 6 hari.

Kepala Kanwil Kemenag Jatim Husnul Maram melalui Kabid Penyelenggaraan Haji dan umroh Abdul Haris memyampaikan bahwa program ini diharapkan para pembimbing bisa beradaptasi atas perkembangan dinamisasi dalam penyelenggaraan ibadah haji ke depannya.

Adaptasi tersebut meliputi kebijakan-kebijakan regulasi yang salah satunya pengembangan-pengembangan baik dari sisi akomodasi, konsumsi maupun syariat.

“Program sertifikasi kepada para pembimbing manasik haji yang ada di Jawa Timur ini diikuti oleh sebagian besar dari Jawa Timur dan beberapa peserta dari luar provinsi. Program ini untuk memberikan pengakuan kepada para pembimbing, bahwa mereka semua telah disertifikasi”. Terang Abdul Haris.

“Kemudian yang kedua di harapkan semua memiliki pengetahuan yang berkaitan dengan perkembangan dinamisasi dalam penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari kebijakan-kebijakan regulasi, termasuk juga di dalamnya adanya pengembangan-pengembangan didalam pelaksanaan ibadah haji baik dari sisi akomodasi, konsumsi & syariat”. Lanjutnya.

Lebih lanjut Haris mengatakan bahwa syarat sebelum peserta mengikuti sertisikasi ini adalah peserta pernah menjalankan ibadah haji. Selain itu, peserta mendapat rekomendasi dari penyelenggara ibadah haji khusus /umroh.

“Diharapkan mereka semua semakin memiliki pemahaman, pengetahuan tentang layanan bimbingan manasik haji maupun manasik umroh yg ataktif, responsif, terhadap kondisi real jamaah yang mengikuti itu”. Sambungnya.

“Kita berharap dalam memberikan layanan akan menyesuaikan metodologi pembelajarannya, psikologisnya dan materinya seperti apa , termasuk materi-materi fiqih yang memberikan kemudahan bagi jamaah”. Katanya.

Sedangkan menurut Haris masa berlaku sertifikasi masih digodok regulasinya hingga sekarang. Apakah nantinya pemilik sertifikasi tersebut diwajibkan memperpanjang setiap tahunnya, saat ini masih menunggu regulasi tentang masa sertifikasi tersebut.

“Tetapi nanti tidak sifatnya diversifikasi ulang, tetapi ada semacam lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk melakukan sertifikasi kepada pembimbing yang sudah disertifikasi melalui program ini”. Lanjutnya.

“Sedangkan program Haji ramah lansia, terdapat Kurikulum tambahan yang beda dengan biasanya tentang layanan haji. Ramah lansia nanti kita masukkan didalam kurikulum pembelajaran”. Sambungnya.

“Karena sebagian diantara pesertanya adalah para pembimbing yang datang diutus oleh penyelenggara perjalanan ibadah umroh dan penyelenggara ibadah haji khusus, kita tambahkan kurikulum problem-problem yang dihadapi oleh penyelenggara haji khusus maupun haji reguler”. Terang Abdul Haris.

Sedangkan Ahmad Bajuri sebagai ketua Forum Komunikasi Pengusaha Travel Haji Umroh (FK Patuh) se Jawa Timur sekaligus ketua panitia program sertifikasi pembimbing tersebut menyampaikan bahwa program ini menawarkan peserta menjadi pembimbing yang profesional yang tidak gagap teknologi. Karena terdapat kemajuan tekhnologi yang bisa dimanfaatkan dalam memberikan pengajaran orang dalam berhaji.

“Kami menganggap ada juga beberapa pembimbing itu yang masih memakai cara tradisional, dengan hanya metode ceramah saja misalnya, atau metode yang membuat orang itu menjadi jenuh. Disini kita perlu menawarkan kepada mereka jika ada metode-metode yang lebih bagus lagi”. Kata Bajuri.

“Antara lain metode simulasi, metode dengan teknologi, jadi kita kenalkan semuanya, ada teknologi video visual, media sosial, itu juga harus dipahamkan supaya mereka menjadi pembimbing yang profesional artinya paham atau tidak gaptek gagap teknologi”. Lanjutnya.

“Ini kita ada sekitar 70 peserta. Pembimbing bersertifikat paham betul terhadap ilmu yang sudah disepakati oleh para ulama, mereka yang tidak tersertifikat biasanya hanya memakai pendapat sendiri atau pendapat tokoh tertentu yang itu kemudian tidak memberikan satu solusi buat masyarakat kita”. Terang Bajuri. (adi)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed