Mediacentral.info-Sigi, Seperti dikutip dari ( https://kemensos.go.id/program-keluarga-harapan-pkh) Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. ProgramPerlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
hal ini menjadi persoalan bagi warga PKH di desa Kalukubula kecamatan Sigiromaru kabupaten Sigi sampai hari ini belum menerima bantuan tersebut, sebab mereka penerima bantuan itu hanya awal saja menjadi warga PKH. Ini berdasarkan keterangan warga kepada wartawan mediacentral.info 6/12/2023, dimana menurut mereka, masih berhak menjadi warga PKH, padahal ketika ditanyakan ke operator desa, terdata di DTKS mendapatkan bantuan dari PKH dan BPNT.
Kembali lagi ke warga atas nama Saharia (44) ketika tidak lagi menerima dana dari PKH langsung mendatangi ke dinas sosial, ternyata setelah menerima jawaban dari dinas, bahwa datanya masih aktif sebagai penerima, berbeda lagi data yang ada di operator desa, dalam data disebutkan suaminya meninggal dunia, padahal suami Saharia masih hidup.
Pendamping PKH Desa Kalukubula, saat di temui wartawan l 6 /12/2023 dijelaskan itu PKH dua Tahun terakhir ini, kita di roling banyak aturan baru, ketika aturan pemerintah berubah yang paling mendasar adalah penyusunan KTP. Kalau terkait yang lalu menerima sekarang sudah tidak menerima, sudah bolak -balik di jelaskan dan aturan PKH terikat bukan seperti bantuan pemerintah hanya di berikan terus selesai, kebanyakan masyarakat umumnya sudah mengerti, Bahwa mereka sudah menghilangkan komponen, itu akan hilang bantuannya. Seperti terdiri dari tiga komponen kemudian terikat dari data DTKS, kemudian tidak padan Dukcapil,kemudian tidak padan data Dapodik,ketika di antara 3 komponen itu bermasalah secara otomatis bantuannya hilang kata pendamping PKH.
Keterangan dari Operator Desa Kalukubula saat di hubungi wartawan 12/12/2023 lewat whatshap menyebutkan, ‘ kami operator mempunyai kewenangan pemeriksaan data KPM, dan jika bermasalah maka kami akan padan kan, sesuai data catatan sipil selebihnya kami arakakan ke pendamping PKH atau ke dinas sosial kata oprator Desa
Dikejadian tersebut sekcam saat dihubungi wartawan mediacentral.info menyampaikan belum ada masyarakat yang melaporkan tentang keluhan penerima PKH, untuk jabatan kasi kesos masih kosong. (laporan Asri)