MC, Surabaya-Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap Tindak Pidana penipuan dan penggelapan oleh Calo ASN dengan mengamankan 4 tersangka YH,FS, N dan M.
Pada pers rilis yang digelar pada Jumat 19 Januari 2024, Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Pieter Yanottama mengatakan bahwa kasus tersebut berawal dari adanya pendaftaran seleksi ASN di Kementerian Kumham.
Tersangka beraksi sebanyak 3 gelombang dalam upayanya melakukan penipuan terhadap beberapa korban. Gelombang pertama, pelaku membujuk sebanyak 20 orang korban untuk bisa meloloskan seleksi menjadi ASN di Kemenkumham.
Lanjut Pieter, dari hasil seleksi para 20 orang korban tersebut gagal. Kemudian sosok tersangka YH yang kebetulan kenal dengan korban menjanjikan untuk sanggup meloloskan 20 orang masyarakat yang gagal tersebut melalui formasi susulan.
“Atas bujuk rayu dari tersangka YH kepada korban sehingga korban akhirnya tergiur dengan memberikan uang sebanyak 1,3miliar kepada tersangka”. Terangnya.
“Namun faktanya setelah uang diberikan , ternyata tidak juga meloloskan 20 orang korban tersebut untuk menjadi ASN. Setelah itu, YH mengenalkan tersangka FS dan N kepada korban dengan bujuk rayu bahwa keduanya memiliki akses yang luas di BKN. Yang bisa menjajikan korban menjadi ASN, baik di tingkat pusat maupun di daerah kabupaten kota”. Lanjutnya.
Korban menganggap bahwa para tersangka 3 orang menyakinkan dengan sanggup untuk meloloskan menjadi ASN. Korban memberikan sejumlah uang sebesar 3,2 miliar kepada tersangka FS untuk meloloskan ataupun menjadikan sebanyak 62 orang untuk menjadi ASN.
Berjalannya waktu, 62 korban tidak kunjung lolos. Tersangka meyakinkan kepada korban ini bekerjasama dengan tersangka dengan membuat NIP palsu atau nomer kepegawai negeri sipil palsu.
Pelaku memalsu NiP atas nama 2 orang seolah-olah bahwa nama tersebut sudah menjadi ASN.
Korban akhirnya menjadi percaya dan tidak mengejar mengejar kembali beberapa uang yang sudah disetorkan. “Muncul kemudian aksi gelombang ketiga yaitu tersangka FH dan terasa FS dan N mengenalkan kepada tersangka M, tersangka diperkenalkan kepada korban dengan dalih dengan informasi yang menggiurkan bahwa tersangka M ini memiliki akses yang luar biasa di Kementerian Agama”. Sambungnya.
“Bahkan bisa meloloskan untuk menjadi ASN Kementerian keagamaan dengan harga yang lebih murah atas hal tersebut selanjutnya korban tergiur kembali kemudian memberikan sebanyak 4,1 miliar kepada tersangka M dengan keinginan agar 21 orang menjadi ASN di Kementerian Agama”. Lanjutnya.
“Total semuanya sekitar 7,4 miliar rupiah yang sudah diberikan korban kepada empat tersangka ini dan hasilnya tidak ada satupun apa masyarakat ataupun orang yang didorong namanya tuh dia diancam kemudian dan lulus jadi ASN”. Terang Pieter.
Karena perbuatannya, empat orang tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak sebesar 500 juta rupiah.