Proyek Penanganan Longsor Ruas Tambu Tompe Tidak Laksanakan K3, Ketua LPK Soroti.

Berita, Nasional73 Dilihat

Mediacentral.info-Sulteng, Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Nasional XIV Palu, Satuan Pelaksanaan jalan nasioanal wilayah 1 Provinsi Sulawesi Tengah, tentang penanganan longsoran di ruas Tambu – Tompe di Kabupaten Donggala.
Pelaksanaan proyek tersebut banyak disoroti para pengendara yang lewat,dimana pekerjaan itu sebagaian besar tidak terpasang papan peringatan rambu-rambu lalu lintas, sehingga dapat mengakibatkan ancaman kecelakaan. Seperti yang terjadi salah satu warga desa Tambu Isal, ketika dikonfirmasi wartawan mediacentral.info 20/1/2024 tidak jauh dari lokasi proyek, mengatakan ‘ saat saya melintas menggunakan mobil menuju ke Kota Palu, Ban Mobil menabrak material yang tertimbun di Pinggir jalan, disekitar ada proyek penanganan longsor dan pembuatan saluran draenase, katanya. Sangat, saya sayangkan Perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut tidak memperhatikan papan rambu-rambu peringatan, demi keselamatan para pengendara yang lewat kata Isal.
Lanjutnya, sering saya melintas banyak pekerjaan proyek diruas Tambu Tompe penanganan longsor banyak dijumpai, sebagian pekerjaan tidak menggunakan K3.


Disamping itu Rahman Tjani ketua Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Tengah menanggapi dari kejadian tersebut , jika ada Perusahaan yang tidak melaksanakan prosuder suatu kegiatan proyek seperti K3, maka patutnya diberikan sanksi. K3 ini sudah merupakan kewajiban yang harus dijalankan perusahaan, kalau ada perusahaan membandel, ya mereka harus diberikan sanksi, apa lagi tidak menggunakan rambu rambu lalu lintas. Kata Rahman.
Sepengetahuan saya K3 itu ada di undang undang jasa konstruksi, UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan UU no 1tahun 1970 tentang K3’ urainya. (red)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed