MC,Surabaya- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PR KP & CK) Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisasi Jasa Kontruksi pada 5 Februari 2024. Acara yang diselenggarakan di Kota Malang tersebut bertema “Peran Masyarakat Jasa Kontruksi Dalam Mengimplementasi Regulasi Jasa Konstruksi Terbaru Pada Pekerjaan Konstruksi Untuk Menghasilkan Pembangunan Yang Berkualitas”.
Hadir dalam acara tersebut narasumber dari Balai Prasarana Wilayah Kementerian PUPR serta para peserta kegiatan sosialisasi.
Dalam sambutannya, Kepala I Nyoman selaku Kepala Dinas PR KP Cipta Karya Jatim menyampaiakan bahwa sosialisasi ini sebagai dasar pengetahuan terkait pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang diperlukan pengetahuan terkait hukum kontrak kerja.
Lanjut I Nyoman, selain itu para peserta dapat memahami perhitungan harga satuan pekerjaan terlebih dahulu sebelum pelaksanaannya. Serta para peserta diharapkan bisa memahami isi Dalam dokumen kontrak terdapat segala hal terkait hak dan kewajiban antar pihak serta alokasi resiko yang diatur.
“Dengan melakukan pemutakhiran terkait penerapan pemungutan PPN 11% dan perkembangan teknologi material dan peralatan baru yang mengakibatkan adanya penambahan dan perubahan koefisiensi”. Jelasnya.
Selain itu, I Nyoman menyampaikan bahwa saat ini Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat) melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri (Permen) PUPR nomor 1 tahun 2022 yang berisi tentang pedoman penyusunan perkiraan pekerjaan konstruksi bidang PUPR.
“Permen tersebut dirubah menjadi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 2023 tentang pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum yang sifatnya lebih substantif dan tidak mudah berubah”. Lanjutnya.
“Permen tersebut juga menjelaskan mengenai tata cara persyaratan perhitungan analisa harga satuan pekerjaan bidang PUPR. Kemudian untuk memperjelas Permen nomor 8 tahun 2023, diterbitkanlah Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi nomor 73/SE/DK/2023 tentang penyusunan perkiraan pekerjaan konstruksi Bidang Pekerjaan”. Sambungnya.
I Nyoman menjelaskan bahwa Surat edaran itu mendeskripsikan mengenai pedoman dan tata cara analisa harga satuan pekerjaan setiap bidang di PUPR yang meliputi umum, Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya dan Perumahan serta menjadi acuan tata cara penerapan SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi).
“Kedua peraturan tersebut dapat digunakan sebagai petunjuk teknis mengenai tata cara penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang PUPR untuk menghasilkan harga perkiraan perancang, rencana anggaran biaya atau harga perkiraan sendiri”. Terang I nyoman.
“Untuk memperoleh hasil kegiatan konstruksi yang optimal, maka pelaksanaan konstruksi diharapkan untuk dapat memahami beberapa hal terkait penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara”. Sambungnya.
“Selain itu, penerapan hukum kontrak kerja konstruksi guna memahami hak dan kewajiban setiap pihak sebagai pengendali kegiatan konstruksi. Serta sebagai perhitungan analisis harga satuan pekerjaan untuk mengetahui nilai setiap pekerjaan konstruksi dan biaya SMKK dalam sebuah proyek”. Lanjutnya
Melalui kegiatan sosialisasi ini, I Nyoman berharap pelaksana konstruksi baik penyedia jasa maupun pengguna jasa dapat mengetahui dan memahami dokumen kontrak konstruksi dan perkembangan perundang-undangan terbaru.
“Sehingga pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat terwujud dari segi mutu yang sesuai dengan spesifikasi, waktu yang ditetapkan dan biaya optimal dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ungkap I Nyoman.