Medicental.info-Palu, Dalam sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Tim kuasa hukum pemohon CDW dengan tegas menolak semua argumen yang diajukan oleh tim kuasa termohon, yakni Polda Sulawesi Tengah.Kamis 15/01/24
Pembelaannya, mereka menegaskan bahwa tindakan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dr.Paradongan Hasibuan sebagai tim kuasa pemohon, secara rinci dalam repliknya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan atas nama orang lain yang berinisial Al bukan atas nama pemohon CDW berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/I/2024/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA SULTENG tanggal 3 Januari 2024.
“lanjut,ia menekankan bahwa pihak termohon belum memiliki cukup alat bukti yang mendukung penetapan kliennya sebagai tersangka dan ketidakjelasan terkait surat perintah penggeledahan yang tidak diberikan kepada pemohon maupun keluarganya.
Tim kuasa pemohon menegaskan bahwa tindakan penyitaan terhadap benda-benda terkait dugaan tindak pidana narkotika dan pencucian uang yang dilakukan oleh kliennya seharusnya diabaikan.
Gugatan praperadilan ini berawal dari masuknya pihak Polda Sulteng ke rumah kliennya pada tanggal 3 Januari 2024 dengan tujuan menangkap suami kliennya atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan pencucian uang. Meskipun suami kliennya tidak ada di tempat, kliennya kemudian dibawa ke Polda Sulteng dengan alasan dimintai keterangan.
Namun, yang terjadi justru kliennya ditahan pada Selasa, 9 Januari 2024 tanpa ditemukan barang bukti, padahal hasil tes urine kliennya negatif.
Setelah pembacaan replik oleh tim pengacara pemohon, Hakim Tunggal Praperadilan Andi Juniman Konggoasa mengatakan sidang akan dilanjutkan besok jumat 16 februari 2024 dan memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum termohon untuk menyampaikan jawaban dari replik tim kuasa hukum pemohon.
Usai persidangan Dr.Paradongan Hasibuan memberikan keterangan kepada wartawan Dalam rangka mendukung argumennya, tim kuasa pemohon akan menghadirkan enam orang saksi pada sidang berikutnya, yang di antaranya akan memberikan kesaksian mengenai penangkapan dan ketidakmunculan surat perintah.
Reporter : (Rifaldi)