Jatanras Polda Jatim Ungkap Kasus Pelaku Penjambretan Lintas Kota.

Berita409 Dilihat

MC, Surabaya- Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap tinfak kriminal penjambretan di beberapa wilayah di Jatim. Pada pers rilis yang digelar pada Senin 26 Februari 2024 di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Direskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto mengatakan bahwa petugas mengamankan 3 tersangka dalam jaringan ini.

Tersangka tersebut antara lain AK, MA dan ES. Pelaku AK merupakan Eksekutor sedangkan pelaku lainnya adalah joki (pembonceng).

“Tim Telah melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang pertama inisial AK selaku eksekutor penjambret. Pelaku menggunakan modus operandi dengan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban”. Terang Kombespol Totok.

“Kemudian pelaku langsung menarik kalung atau liontin yang ada di leher korban dan langsung ditarik hingga korban terjatuh mengalami luka karena sempat tersungkur jatuh sampai ke tanah”. Jelasnya.

Kemudian yang kedua ada 2 tersangka tersangka Ma dan ES yang ke dua-duanya merupakan joki. Pelaku MA merupakan joki tersebut beroperasi di wilayah Sidoarjo, Pasuruan dan Gresik. sedangkan tersangka ES ini joki di wilayah Jember.

“Sampai saat ini, ada 6 peristiwa masih kita dalami di wilayah Sidoarjo ada 2 TKP , kemudian Gresik 1 TKP , Pasuruan 1 TKP, di Jember 2 TKP. Dari kurun waktu 2022 sampai sekarang ini saat ini masih ada 6 yang dalam proses pendalaman”. Lanjutnya.

“Sedangkan tiga tersangka ini sebenarnya tiga-tiganya residivis bahkan tersangka AK ini posisi sudah dua kali di vonis kasus yang sama dan keluar 2021 yang lalu. Setelah keluar melakukan aksi kembali”. Terang Kombespol Totok.

Tersangka terancam dikenakan pasal 365 subsider 363 ancaman hukuman 12 tahun. Dengan barang bukti 2 sepeda motor, 2 liontin, jam tangan dan beberapa jaket.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed