Mediacentral-Magetan , Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) wilayah kabupaten Magetan dibuka kembali di tahun 2024, dengan dilakukan Sosialisasi. Hal ini dilaksanakan di Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan kabupaten Magetan, hari Selasa . (27/02/2024).
Pelaksanaan Sosialisasi PTSL di Desa Pojok ,dihadiri Kepala BPN kabupaten Magetan, yang diwakili oleh Ketua Ajudikasi Aris Mariyono, S.ST, M.H , Kepala Kejaksaan Kabupaten Magetan, diwakili oleh Kasi Datun Adi Nugraha, S.H, M.H , Kapolres Magetan di wakili ,Kepala Inspektorat Kabupaten Magetan di wakili oleh Deska,Camat Kawedanan Ari Budi astuti,S.STP, M.SI ,Kepala Desa Pojok Dedy Sumedi, serta tokoh masyarakat dilaksanakan di Kantor Desa Pojok.
Diluncurkanya PTSL karena permasalahan pertanahan sering disebabkan masih banyak tanah yang belum memiliki sertifikat tanah. Sertifikat tanah merupakan dokumen negara yang dapat dijadikan bukti kepemilikan terhadap hak seseorang atas tanah/lahan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Aris mengatakan PTSL bertujuan untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari, dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh hak atas tanahnya.
Seperti masyarakat Desa Pojok yang mungkin tahun lalu (2023) belum ikut PTSL, tahun ini bisa berkesempatan ikut program PTSL, khususnya di 38 desa yang tahun 2023, kalau tahun-tahun sebelumnya tidak.” ujarnya
Di desa Pojok sendiri masih ada masyarakat yang belum mengurusi sertifikat, Karena adanya PTSL ini, masyarakat Desa Pojok,Kecamatan Kawedanan ini bisa terbantu dan meringankan dalam proses pembuatan sertifikat.
Pokmas PTSL mengatakan dalam sosialisasi selain memberikan penjelasan terkait teknis pelaksanaan, juga biaya yang ditanggung Pemohon. “Besaran Biaya yang harus ditanggung Pemohon juga harus berdasarkan kesepakatan bersama. Tidak boleh memberatkan dan pemaksaan, dan harus dengan nilai sewajarnya.” Pungkasnya ( jurnalis Supari )