Tim Jatanras Polda Jatim Ungkap Puluhan Kasus Kejahatan Jalanan, Wilayah Malang Paling Banyak.

Berita82 Dilihat

MC, Surabaya- Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan jalanan. Pada Pers rilis yang digelar Jumat 9 Maret 2024 di Bidhumas Polda Jatim.

Seperti yang disampaikan Wadir Krimum Polda Jatim AKBP Pieter Yanottama mengatakan bahwa tim Jatanras Polda Jatim melakukan penangkapan dan melakukan pengembangan di beberapa TKP baik vurat,curas maupun curanmor yang ada di wilayah hukum Polda Jawa Timur dan khususnya paling banyak di wilayah Malang.

“Secara singkat sampaikan bahwa kegiatan pengungkapan besar ini diawali adalah dari pengungkapan kegiatan kejahatan pencurian dengan kekerasan di wilayah Pasuruan”. Terang AKBP Pieter.

“Berdasar LP kejadian tanggal 3 Maret 2024 di Polsek Winongan Polres Pasuruan dimana pelaku yang berjumlah 4 orang mencoba ingin merampas motor yang dikendarai oleh korban itu di Dusun Kedok Desa Sidepan Kecamatan Winongan kabupaten Pasuruan”. Sambungnya.

“Pelaku Kemudian diteriaki oleh korban dan sehingga warga sekitar juga berdatangan, sehingga akhirnya pelaku berhasil kabur dengan membawa barang bukti”. Terangnya.

Kejadian tersebut telah viral di medsos, kemudian Tim Jatanras merespon cepat dengan melakukan penangkapan. Petugas menangkap pelaku berinisial M.

“Dari penangkapan tersangka M, kemudian didalami, diinterogasi dan dikembangkan ternyata M juga nyambung dengan aktivitas kejahatan curat, curas maupun curanmor dengan kelompok lainnya yang pernah dilakukannya selama kurun waktu Tahun 2020-2021”. Sambungnya.

“Sehingga total dari hasil pengembangan kita ada 18 TKP curanmor juga termasuk curat dan 5 TKP Curas. Dari tersangka M tersebut, maka kita berhasil menangkap semua pelaku berjumlah 9 orang. pelaku serta penadahnya. dan itu berhubungan dengan beberapa TKP”. Jelasnya

Petugas menangkap M yang di tangkap di wilayah Pasuruan, tersangka F pelaku curas dan curanmor tahun 2021, tersangka Y yang merupakan residivis penadahan ditahun 1999. kemudian tersangka V pelaku curanmor.

“Selain itu pwtugas mengamankan tersangka A pelaku curanmor, tersangka Y yang jadi DPO Polresta Malang pelaku curanmor dan penadahan. Kemudian tersangka I pelaku curanmor, tersangka M pelaku curas. dan tersangka Y pelaku curas”. Sambungnya.

“Dengan demikian Barang bukti yang diamankan dari 23 TKP adalah sebanyak 8 kendaraan bermotor”. Terangnya.

Petugas mengamankan beberapa alat bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan yakni celurit, helm, kunci-kunci untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor dan lainnya.

“Dari perbuatan tersebut maka kita menggunakan pasal 365 ayat 2 ke-1 kemudian 2 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Untuk yang curat dikenakan pasal 363 KUHP. bagi Tersangka penadah kita kenakan juga pasal 480 KUHP”. Lanjutnya.

“Dengan demikian atas pengungkapan ini kita memberikan pesan Kamtibmas Kepada seluruh masyarakat bahwa kita jajaran Ditreskrimum Polda Jatim termasuk jajaran Reskrim di seluruh Polres akan selalu merespon setiap kejahatan termasuk khususnya kejahatan jalanan”. Ungkap AKBP Pieter.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed