Didampingi Ketua MAKI Jatim, Pelapor Dugaan Penggelembungan Suara Penuhi Undangan Bawaslu Surabaya.

Berita95 Dilihat

MC, Surabaya- Di dampingi ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Korwil Jatim Heru Satriyo, Pelapor Edy Sucipto menghadiri undangan klarifikasi di Kantor Bawaslu Surabaya. Edy merupakan pelapor dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu 2024 di Wilayah Surabaya.

Dirinya melaporkan Panwascam dan PPK dengan membawa laporan dugaan penambahan suara di tiga kecamatan. Siang ini ia diperiksa untuk temuan di dua kecamatan, Bulak dan Gunung Anyar.

Edi yang datang di dampingi Masyarakajt Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Korwil Jatim ke kantor Bawaslu Surabaya menghadiri undangan klarifikasi tersebut di mintai ketersngan Selama kurang lebih 1,5 jam di dalam ruangan, Edy keluar membawa berita acara yang sudah ditandatangani. Ia berharap laporan ini dapat membongkar kecurangan penggelebungan suara.

Setelah di periksa Edy Sucipto di temui puluhan wartawan menyampaikan, sesuai dengan penemuan atau hasil yang saya dapat dari C1 hasil dan DA1 yang tidak sama penambahan suaranya, itu sudah saya sampaikan kepada Ketua Bawaslu Mas Novly dan Mas Agil (Koordinator Divisi Penanganan Bawaslu Surabaya) yang memeriksa saya,” ungkap Edy Jumat (22/3/24). Siang.

“Sebagai caleg, saya melihat ketidaksesuaian hasil data pencoblosan antara C1 dan DA1. Saya berani melaporkan meskipun KPU sudah melakukan rekapitulasi pleno final. Justru karena perubahan itu disahkan oleh KPU. Maka, saya berani melawan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Edy mengatakan, awal terjadinya penggelembungan suara ia temukan di Kecamatan Bulak dan Gunung Anyar. Kemudian ia langsung melakukan pengecekan data. Selisih masing-masing per TPS mengalami kenaikan 5-20 suara.

“Saya menjadi keberatan kalau DA1 yang sebenarnya ada penambahan dari C1 hasil, maka saya laporkan. Yaitu Bulak, Gunung Anyar dan Tenggilis. Itu yang sudah diplenokan oleh KPU Kota Surabaya,” terang Edy

Edy berharap penyelenggaraan Pemilu seharusnya dilakukan secara azas jujur dan adil.

Saya mendapat rekomendasi dari Bawaslu Surabaya untuk tambahan data saat melakukan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.

Di tempat yang sama Ketua MAKI Korwil Jatim Heru Satriyo mengatakan bahwa dalam laporan itu ada indikasi manuver perubahan suara sewaktu-waktu yang dapat dilakukan oleh PPK.

“Saat ini temuan saksi pelapor terjadi untuk Kecamatan Wonocolo dan Sukolilo (Dapil 3 Surabaya). Saya yakin kecurangan penggelembungan suara juga terjadi masif di semua TPS di Surabaya,” jelas Heru

Heru menuturkan, ada kejadian luar biasa yang saya tangkap bagaimana satu orang PPK yang mempunyai hak untuk bisa melakukan pengisian entry data dalam sirekap itu ternyata bisa melakukan manuver – manuver.

“Aplikasi sirekap tingkat kecamatan dinilai sangat berhubungan intens dengan komisioner KPU divisi teknis. Sedangkan di Bawaslu berhubungan dengan koordinator penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Surabaya,” tuturnya.

“Informasi yang saya tangkap dalam pemeriksaan, kejadian seperti ini ternyata merata,” imbuhnya.

Heru meyebut melihat memang ada sebuah perubahan yang bisa dilakukan sewaktu-waktu dan juga bisa dinormalkan. Ini terlihat sekali, kejadian di Wonocolo itu di Sirekap berubah. Pada saat itu juga bisa dinormalkan kembali. Inilah bentuk sebuah kerja sama negatif yang terjadi dan saya yakin terjadi di semua TPS di Surabaya. Ini terjadi masif sekali. Sekarang yang saya buka ada di Dapil 3.

“Oknum salah satu partai terbesar di Surabaya yang diduga melakukan kecurangan. Ada penambahan-penambahan suara signifikan baik untuk partai maupun calon anggota legislatif,” ungkapnya.

“Kami tidak mempermasalahkan PDIP sebagai kelembagaan parpol, yang kami permasalahkan adalah temuan kami mengarah ke sana,” ucapnya.

Lanjut Heru Laporan ini tidak akan berimbas pada pleno rekapitulasi baik di tingkat kota hingga pusat, tapi saya mengingatkan bahwa pengadilan rakyat tetap ada.

“Walaupun salah, tidak kemudian pleno itu bisa buat pembenaran bagi mereka yang melakukan kesalahan dan kejahatan,” tegasnya.

Heru menyampaikan, Laporan sengketa Pemilu ini akan dikirim ke Jakarta. saya menegaskan jika MAKI Jatim siap mengikuti prosedur sengketa MK dan mendampingi Edy di sana.

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar mengatakan akan mengkaji dugaan pidana pelanggaran Pemilu ini. Ada empat saksi dari pelapor.

“Laporan diterima, kita panggil pelapor, saksi dan nanti akan kita panggil terlapor,” sebut Agil Akbar

Agil mengatakan, Bawaslu Surabaya dalam struktur penanganan pelanggaran akan mengundang beberapa pihak. Dari pelapor, terlapor maupun saksi-saksi. Kemungkinan juga ada pihak lain yang dibutuhkan keterangannya.

Pelapor menyebut ketentuan pidana Pemilu. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 pidana Pemilu berkaitan dengan Gakkumdu. Maksimal penanganan laporan pelanggaran Pemilu diproses maksimal 14 hari sejak laporan.

“Nanti akan kita kaji lebih dalam dengan Gakkumdu,” terang Agil.

Agil menuturkan, sementara hingga saat ini, Bawaslu Surabaya mencatat telah ada 27 laporan pelanggaran sejak awal Pemilu yang masuk meja. Laporan paling banyak terkait rekapitulasi suara di Kota Surabaya.

“Sampai sekarang sudah tertangani masih 18. Sedangkan Pak Edy merupakan laporan 13 dan 15,” pungkasnya

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed