MC, Surabaya- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim mendesak Mahkamah Agung, Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial untuk memberikan atensi lebih kepada kasus dugaan tindak pidana korupsi tiga mantan pengurus Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur atad pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2015 lalu.
Hal tersebut disampaikan Heru Satriyo selaku Ketua LSM MAKI Korwil Jatim pada sidang lanjutan mendengarkan keterangan para saksi kasus tersebut, Jumat 19 April 2024 di Pengadilan Tipikor Jatim.
Heru mengatakan bahwa dirinya telah berkordinasi dengan ketua MAKI Pusat untuk bersurat kepada ke tiga Intansi di atas.
“Tadi malam saya melakukan kordinasi dengan ketua MAKI Pusat bahwa MAKI Jawa Timur dengan dukungan MAKI pusat akan mengirim surat kepada Mahkamah Agung, Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial untuk meminta kepada beliau-beliau untuk memberikan perhatian lebih terkait persidangan yang sudah terlaksana ini”. Jelas Heru.
“Artinya beberapa hal yang menurut informasi dari pihak penasehat hukum harus ada atensi dari pusat. Jadi itu langkah yang akan diatasi diambil oleh MAKI Jawa Timur”. Sambungnya.
Heru berencana mengirimkan surat tersebut pada Senin 22 April 2024. Surat tersebut berisi bahwa ketiga Instansi tersebut bisa hadir dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Kamis 25 April 2024 di Pengadilan Tipikor Jatim.
“Insyaallah Senin saya akan rilis suratnya kepada Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan juga kepada Aswas Kejati Jatim, kami mohon kepada mereka untuk datang pada hari Kamis 25/4/2024 ketika mulai persidangan lagi”. Terang Heru Satriyo.
“Nanti dasar kami adalah legal opinion kronologis yang akan dibuat oleh penasihat hukum Ahmad Husairi terkait dugaan adanya potensi cacat formil dalam persidangan yang dilakukan 3 terdakwa kasus korupsi primer koperasi UPN Veteran”. Jelasnya.
Dari Kasus tersebut, Heru menilai bahwa seharusnya persidangan kasus ini seharusnya dibatalkan/batal demi hukum. Heru berharap Hakim bisa membatalkan penetapan sidang tersebut.
“Karena kalau cacat formil mengarah ke peradilan sesat, mengarah keputusan yang sesat semua , jadi harusnya dibatalkan”. Terangnya.
“Hakim harus cepat melakukan evaluasi, dan boleh kan ya sebagai pihak yang bisa membatalkan penetapan sidangnya, seperti itu”. Lanjutnya.
“Kenapa tidak di praperadilan,mungkin dari pihak keluarga sudah menyampaikan bahwa dalam dakwaan yang sangat lemah, tidak bisa dijadikan materi untuk pra peradilan. Mereka mengambil langkah hukum dari pihak penasehat hukum karena memang secara formil, hal itu tidak bisa dibuat sebagai dasar untuk melakukan praperadilan di Polrestabes Surabaya”. Terang Heru Satriyo.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa, tiga mantan pengurus Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur dijadikan tahanan kota terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2015.
Ketiga tersangka, YAS, SR, dan WI, dinyatakan sebagai tahanan kota setelah dilakukan penyerahan oleh penyidik Polrestabes Kota Surabaya kepada Tim Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak Surabaya, termasuk barang bukti (Tahap II).
Tiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (adi)