Mediacentral-Bali,Proses perekrutan anak buah kapal (ABK ) di salah satu Perusahaan Penangkapan Ikan di Pelabuhan Benoa, Pedungan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Bali , diduga banyak dikuasai oleh “calo-calo” yang menawarkan jasa pekerjaan menjadi ABK kapal laut dengan berbagai macam cara untuk mencari keuntungan.
Salah satu cara yang dilakukan “calo-calo” perekrutan ABK di perusahaan tersebut, menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook dengan iming-iming gaji besar.
Hal ini disampaikan oleh banyak sumber menerangkan,kalau dirinya bisa berlayar ke laut melalui media sosial Facebook dan setelah dari Facebook diberikan nomer contac person untuk dijelaskan lebih detail mengenai gaji atau tunjangan,proses sekolah agar bisa mendapatkan buku pelaut dan BST sebagai syarat bisa berlayar”.ujarnya
“Gaji yang diberikan oleh Perusahaan tersebut kepada ABK per bulan Rp.1.800.000,premi per ton Rp.100.000 dan asuransi kesehatan”.tutur sumber tidak mau disebut namanya.
Masih kata sumber,”setelah kita deal bekerja menjadi ABK kapal di perusahaan tersebut awalnya disuruh foto KTP sama KK ke no hp calo atau pengurus baru berangkatlah kita dari kota asal menuju ke Bali dan dalam perjalanan menuju ke Bali kita ditanggung ongkos transportasi sebesar Rp.500.000.setelah tiba di Bali.sudah tiba di Pelabuhan Benoa,Bali kita diberi bon uang mingguan per minggu Rp.50.000,bon toko atau koperasi jumlahnya relatif ada yang Rp.4.270.000,Rp.1.300.00,Rp.3.300.000,bon lepas tali Rp.1.000.000.ungkap pengakuan sumber dari beberapa ABK tidak mau disebut namanya.
Lantas kemudian,kita pun diberikan surat tanda tangan kontrak kerja selama 10 bulan oleh Pak Soni dan dalam surat tanda tangan kontrak kerja kita sebagai ABK tidak boleh membaca secara detail apa bunyi isi dari surat perjanjian kontrak kerja yang diberikan oleh Pak Soni dengan alasan banyak teman-teman kamu yang lain antri mau tanda tangan “.paparnya
Bahkan,usai tanda tangan kontrak kerja kita sebagai ABK dinaikan kapal kolekting dengan tujuan kapal rijek yang sedang beroperasi berada ditengah laut perairan samudera hindia dan operasi kapal rijek kita sebagai ABK bekerja menangkap ikan tuna,ikan tuna atau biasa disebut dengan istilah ikan cucut di perairan samudera hindia dengan cara memancing tanpa ada waktu buat istirahat sedikit pun. apa bila kita libur bisa didenda rokok 5 slop per slop seharga Rp.140.000 total denda seluruhnya bila libur sebesar Rp.700.000tandasnya kepada awak media.
Dikonfirmasi selasa 30/4/2024 melalui telfon 082247166XXX , Soni selaku pihak karyawan Perusahaan yang bertanggung jawab kepada (ABK), membantah segala tuduhan dari ABK, dengan menyebutkan “ Bahwa selama ini Dia selalu terbuka dan tidak ada yang tertutup”,jawab singkatnya. untuk masalah gaji Soni enggan menyebutkan berapa yang sebenarya dibayarkan kepada ABK. (TIM)