Dua Orang Perangkat Desa Langsung Di Tahan Di Duga Korupsi Dana Desa

Berita, Daerah187 Dilihat

Mediacentral-Parimo,Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Parigi Moutong di Tinombo menahan dua Perangkat Desa Dusunan Barat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berinisial F dan RK, pada Selasa (11/06/2024) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Kepala Cabjari Tinombo, Fauzipaksi menuturkan penyidikan yang dilakukan oleh Cabjari Tinombo sudah memenuhi alat bukti, sehingga wanita berinisial F dan pria berinisial RK telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil penyidikan kita, saudari F dan saudara RK sudah memenuhi alat bukti, sehingga kami meringkus oknum Kepala Desa berinisial F (51) dan mantan Sekretaris Desa RK (31) sebagai tersangka tindak pidana korupsi,” tutur Fauzi.

Fauzi juga menjelaskan modus dari para Tersangka dalam melakukan aksinya yaitu menganggarkan kegiatan fiktif dan adanya anggaran yang dimarkup.

“Dimana uangnya diambil lalu kegiatannya tidak ada dilaksanakan, dan dari perlakuan tersebut menyebabkan kerugian Negara sebesar kurang lebih 292 Juta Rupiah,” jelasnya.

Tak hanya itu, karena aksinya tersebut, tersangka kini dijatuhi hukuman dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

untuk masing-masing Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan.

adapun untuk Tersangka F kami titipkan di Lapas Perempuan di Maku dan Tersangka RK kami titipkan di Rutan Maesa.

“Kami sangkakan kepada para Tersangka terjerat pasal 2 atau pasal 3 tentang tindak Pidana Korupsi, dan kami juga khawatir tersangka akan berupaya untuk kabur, serta menghilangkan barang bukti, maka dari itu kami akan melakukan penahanan kepada tersangka,” ujar Fauzi

Fauzi berpesan kepada seluruh Perangkat Desa agar tetap beramanah dalam menggunakan Dana Desa, supaya tidak terjadi hal serupa.

“Semoga dengan profesionalnya penegak hukum, hal serupa tidak terjadi, lalu kami juga menghimbau kepada Perangkat Desa agar tetap amanah dalam menggunakan Dana Desa”. tutupnya.

jurnalis : Asri

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed