Cabjari Parimo Gelar Ekspose Restorative Justice

Berita, Daerah260 Dilihat

Mediacental-Paeimo,Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Parigi Moutong di Tinombo menggelar ekspose permohonan Restorative Justice (RJ) dalam kasus tindak pidana umum dengan Tersangka R alias Papa Riri yang disangka melanggar Pasal 76c jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, Kamis (13/06/2024)

Dalam pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice(RJ) tersebut dilaksanakan secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Bapak Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H beserta Koordinator para Kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yakni Dr. Bambang Hariyanto, Asisten Tindak Pidana Umum Fitrah, S.H.,M.H beserta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Ichwanul Ridwan S, S.H., Kacabjari Tinombo Fauzipaksi, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum M. Fikri, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Intelijen Irwanto, S.H.

Fauzi menyatakan, pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) sebagai tindak lanjut atas upaya perdamaian yang dilaksanakan oleh Jaksa Fasilitator Rahmat Hidayat Hasibuan, S.H. pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 lalu, yang dihadiri oleh pelaku R, AR sebagai Korban, tokoh masyarakat dan Penyidik.
“Terhadap ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) serta dan memerintahkan agar Kacabjari Tinombo segera melengkapi proses administrasi Permohonan Restorative Justice (RJ) serta melaporkannya secara berjenjang kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah,” tutup Fauzi.

junalis asri

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed