Mediacentral info-Sigi.Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba).Polres Sigi, kembali mengungkap sekaligus menangkap pengedar narkoba, berikut barang bukti 156 gram sabu. Pengedar narkoba yang diamankan, berinisial FH berusia 30 tahun dalam operasi yang dilakukan pada hari Selasa (25 6/2024) sekitar pukul 00 10 Wita yang berlokasi di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Kapolres Sigi, AKBP Reja A. Simanjuntak mengatakan bahwa dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu ini, Satresnarkoba mengamankan satu orang pelaku berinisial FH.
Pelaku tersebut merupakan warga Desa Baliase, Kecamatan Marawola sebagai pengedar narkotika jenis sabu milik pria inisial RN yang sedang dalam pencarian.
Adapun barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket ukuran besar itu nantinya akan FH edarkan sesuai dengan arahan dari saudara RN melalui telpon.
“Saat ini tersangka FH sudah kami amankan di Polres Sigi dan Satresnarkoba tetap akan melakukan pengembangan terhadap penangkapan ini, sehingga kita bisa mengungkap sampai ke akar-akarnya,” terang AKBP Reja saat jumpa pers pada Senin (1/7).
Kapolres Sigi menyampaikan, FH (30) tercatat baru satu kali ini melakukan pelanggaran hukum di wilayah Sigi.
Lebih lanjut, kini FH sudah di tahan di Mako Polres Sigi. Adapun pasal yang dipersangkakan yakni pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kita terus berkomitmen untuk memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Sigi, sehingga kita bisa melindungi masyarakat dari dampak narkotika ini,” tutup Kapolres Sigi.
Jurnalis,.(ALi).