MC, Surabaya- Bapenda Jatim Ajak Masyarakat manfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam yang akan digelar pada 15 Juli hingga 31 Agustus – 2024 mendatang.
Ini merupakan program dari Pemprov Jatim bersama Polda Jatim dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI ke – 79 dan peringatan hari Bhayangkara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pajak Daerah Kresna Bimasakti pada peresmian program ‘Mawatu Sambar’ pada Jum’at 12 Juli 2024 di KB Samsat Surabaya Barat.
“Jadi ini kebijakan Bapak Gubernur memberikan keringanan, keringanan untuk masyarakat Jawa Timur dengan memberikan pemutihan pajak mulai tanggal 15 Juli dan berakhir 31 Agustus”. Jelas Kreana Bimasakti.
“Jadi mohon dicatat dan dimanfaatkan momennya, karena ini waktunya pendek sekali, hanya satu setengah bulan”. Terangnya.
Lanjut Kresna bahwa Program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program yang diselengarakan pemerintah daerah atau dispensasi pajak kendaraan berdasarkan kriteria tertentu.
Salah satu contoh kriteria yang berlaku adalah keterlambatan pembayaran atau kondisi keuangan yang mempengaruhi masyarakat.
“Bagaimana kita lihat reaksi masyarakat Jawa Timur dengan program ini pasti akan senang”. Lanjutnya.
Dari program pajak kendaraan bermotor yang bisa memanfaatkan masyarakat Jawa Timur salah satunya adalah Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
“Kemudian Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, Pembebasan PKB Progresif, serta bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”. Terang Kresna Bimasakti (adi)