Kadin Jatim kajian rekomendasi Kebijakan Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau, Begini Usulannya!

Berita236 Dilihat

MC, Surabaya- Kamar Dagang Indonesia / KADIN Jatim menggelar kajian rekomendasi kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk optimalisasi DBH CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) pada Rabu 24 Juli 2024 di Graha Kadin Jatim .

DBH CHT adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dibagikan kepada Provinsi penghasil cukai dan/atau Provinsi penghasil tembakau.

Ketua Kadin Jatim Adik Putranto dalam sambutannya menyampaikan bahwa diadakan acara tersebut, Kadin Jatim mendorong pemerintah pusat untuk meningkatkan alokasi dana bagi hasil cukai.

Menurut Adik, terdapat beberapa faktor menunjang bagi hasil cukai di Jatim yang salah satunya di Jawa Timur sendiri mempunyai banyak industri tembakau beserta karyawannya.

“Usulan dari pemprov jatim terkait dengan dana hasil cukai yang selama ini dapatnya 3 %, usulannya kadin jatim mendorong pemerintah pusat untuk meningkatkan alokasi dana bagi hasil cukai. dari 3 persen menjadi minimal 5 persen”. Jelas Adik Putranto.

“Karena di Jatim berbeda dengan provinsi lainnya. Jatim mempunyai petani, mempunyai buruh tani, mempunyai hasil tembakau yang merupakan bahan baku industri tembakau, mempunyai industri tembakau beserta karyawannya”. Lanjutnya.

“Menurut kami kadin Jatim industri hasil tembakau adalah industri yang paling tangguh”. Terangnya.

Adik melanjutkan bahwa selama ini Kadin bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim selama ini rutin setiap bulan mengadakan misi dagang antar provinsi.

“Tujuannya supaya produk produk lokal menguasai pasar domestik. Dan hasil tembakau ini adalah hasil industri yang produknya sangat menguasai pasar domestik, walaupun di perbatasan negara seperti Kalimantan atau NTT. Keseluruhan itu merupakan hasil industri sendiri, khususnya jatim”. Sambungnya.

“Sedangkan industri hasil tembakau merupakan salah satu industri dengan kontribusi terbesar, mulai dengan serapan tenaga kerja maupun hasil cukai. Selain itu berkontribusi 33 persen dari produk regional bruto di Jatim”. Terangnya.

“Makannya tadi diusulkan bisa ditingkatkan minimal 5 %. sumbangsih provinsi ini mencapai 61% dari total penerimaan CHT nasional pada 2023 . Dan 40% tenaga kerja langsung dari sektor IHT. Maka tidak heran Jatim menjadi Penerima Dana Hasil Cukai terbesar”. Lanjutnya.

Selain itu, Adik mengatakan bahwa dunia IHT (Industri Hasil Tembakau) menurutnya sekarang ini sedang tidak baik baik saja. Penerimaan hasil dana cukai mengalami penurunan hingga 10%.

“Kondisi ini mendorong Kadin Jatim dengan menggandeng UMM untuk bersama sama memberikan rekomendasi yang tepat terkait kebijakan kenaikan industri cukai tahun 2025”. Ungkap Adik Putranto.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed