Mediacentral.info-Parimo, Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Kantor Camat Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong telah masuk pada tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum) pada Rabu (7/8/2024).
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Parigi Moutong di Tinombo juga telah menerima pelimpahan berkas dan salah seorang tersangka dari Penyidik Cabjari Tinombo pada Rabu (7/8/2024) pagi. Salah seorang tersangka dalam kasus ini adalah Camat aktif berinisial SM.
Berkas serta tersangka dan barang bukti diterima Penuntut Umum pada Cabjari Tinombo, Fauzipaksi
Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, Tersangka turut didampingi oleh penasehat hukumnya dari kantor Hukum Lambotan Asosiasi.
“Hari Rabu sekira pukul 09.00 WITA kita telah melakukan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kantor Camat Sidoan tahun 2021-2023,” jelas Kacabjari Tinombo, Fauzipaksi yang dikonfirmasi pada Rabu (7/8/2024). Barang bukti yang diterima kejaksaan adalah berupa dokumen-dokumen dari kegiatan yang dilakukan untuk belanja kantor Camat Sidoan tahun anggaran 2021-2023.
Adapun dokumen-dokumen tersebut terkait dengan penyaluran dana TPP, pembelian BBM, termasuk sewa bengkel dan belanja lainnya. Fauzi memaparkan, Para Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Para Tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara berkisar Rp113juta,” sebut Fauzi.
Selanjutnya Cabjari Tinombo akan melakukan tahap selanjutnya, yakni melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palu.
“Segera kita limpahkan ke pengadilan untuk menjamin adanya kepastian hukum,” tutup Fauzi. (HMS Cabjari Tinombo) Jurnalis Asri