Gelar FGD Terkait Pengelolaan Dana BPOPP, MAKI Jatim Desak Kewenangannya Dikembalikan Ke Kepala Sekolah

Berita69 Dilihat

MC, Surabaya- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur (Jatim) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Mengkaji Pengelolaan Anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) untuk dikembalikan kepada Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2024 Dinas Pendidikan Jawa Timur”, pada hari Sabtu (10/8/2024) di Graha Wilwatikta Pandaan, Pasuruan.

BPOPP merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Jatim terhadap dunia pendidikan, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 69 Tahun 2019 sebagai petunjuk teknis operasional. Anggaran BPOPP yang diambil dari APBD 1 Pemprov Jatim menjadi instrumen penting untuk kegiatan pendidikan yang tidak dapat ditutupi oleh anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kemendikbud.

Sejak tahun 2022, terjadi pergeseran dalam pengelolaan anggaran BPOPP dari kepala sekolah SMA/SMK/SLB ke Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) kota/kabupaten. Kebijakan ini dilakukan untuk kebaikan dan kemajuan dana pendidikan di Jatim.

FGD yang diadakan oleh MAKI Jatim ini mengundang para pakar pendidikan dan anggota dewan untuk membahas pengelolaan anggaran BPOPP tahun 2024, terkait dengan wewenang kepala sekolah sebagai kuasa pengguna anggaran. Acara ini menghadirkan beberapa pembicara utama, antara lain Kunjung Wahyudi (Ketua Komnasdik Jatim dan Ketua FKKS Jatim) dan dr. Benjamin Kristianto (Anggota Komisi E DPRD Jatim) dengan dimoderatori oleh Heru Satriyo (Ketua MAKI Jatim).

Serta peserta yang mengikuti acara FGD adalah seluruh Kepala Sekolah dan perwakilan komite tingkat SMA/SMK/SLB se- Jatim. FGD ini menjadi wadah diskusi dan berbagi wawasan terkait pengelolaan anggaran BPOPP di lingkungan Dinas Pendidikan Jatim.

Diharapkan, diskusi ini dapat menciptakan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan anggaran pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Jatim.

Ketua MAKI Jatim Heru Satriyo menegaskan bahwa pengelolaan anggaran BPOPP harus dikembalikan kepada sekolah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

“Selama dua tahun terakhir, pengelolaan anggaran ini berada dibawah kewenangan kepala cabang dinas (Kacabdin), namun berdasarkan komitmen bersama dalam FGD tersebut disepakati bahwa kepala sekolah yang seharusnya menjadi kuasa pengguna anggaran,” tukas Heru.

“Kepala sekolah lebih memahami dan mengerti cara memaksimalkan anggaran BPOPP tersebut,” ucap dia.

Heru menerangkan bahwa Pergub nomor 69 tahun 2019 tidak secara tegas mengatur apakah pengelolaan anggaran harus berada ditangan kepala sekolah atau Kacabdin kota/kabupaten.

“Berbeda dengan Pergub sebelumnya yang secara jelas menyebutkan bahwa rekening sekolah harus dipegang oleh kepala sekolah,” imbuhnya.

Menurutnya, Hal itu akan menimbulkan celah yang memungkinkan Kacabdin untuk mengambil alih pengelolaan anggaran BPOPP tersebut.

“Sebagai tindak lanjut, sebuah rekomendasi bersama akan diajukan ke Komisi E DPRD Jatim untuk membahas pengembalian skema pengelolaan anggaran BPOPP ke kepala sekolah,” tukas Heru.

Heru mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan upaya lobi kepada pemerintah provinsi Jatim dan berharap perubahan ini segera diimplementasikan.

“Selain itu, adanya tambahan anggaran sebesar 620 miliar yang membuat total anggaran pendidikan di Jatim naik dari 8,6 triliun menjadi 9,5 triliun. Tambahan ini, digunakan untuk mencakup kebutuhan BPOPP selama 12 bulan penuh, yang sebelum hanya dianggarkan selama 9 bulan,” terangnya.

“Adanya perubahan dan penambahan anggaran ini, diharapkan pengelola anggaran BPOPP dapat lebih tepat sasaran dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Jatim,” pungkasnya

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed