MC, Surabaya- Dalam rangka mendukung percepatan penanganan kawasan permukiman kumuh terintegrasi di Jawa Timur, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PR KP Cipta Karya ) / Dinas PU Cipta Karya Provinsi Jatim menggelar rapat koordinasi pembinaan penyelenggaraan rumah umum dan swadaya.
Acara yang dilaksanakan pada Kamis, 20 Juni 2024 tersebut dihadiri oleh Kepala Bappeda Jatim M. Yasin, Kabiro AP Setdaprov Jatim, perwakilan.Bappeda/Bappeko Kab/kota se Jatim, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab/Kota se Jatim dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jatim serta Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Jawa IV.
Dalam sambutannya Kadis PRKP Cipta Karya Prov Jatim I Nyoman Gunadi, S.T., M.T. menyampaikan bahwa digelarnya acara ini bertujuan untuk mensejahterahkan warga negara Indonesia khususnya warga Jawa Timur.
Selain itu Lanjut I Nyoman bahwa diperlukannya optimalisasi dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia yakni perumahan umum dan swadaya.
“Program ini menjadi peran yang sangat penting , salah satu upaya Pemerintah diantaranya adalah terkait penyelenggaraan pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman”. Terang I Nyoman Gunadi.
“Setiap warga negara Indonesia berhak tercukupi kebutuhan dasarnya, yaitu untuk hidup sejahtera lahir dan batin, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, mampu menjangkau dan menghuni rumah yang layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)”. Sambungnya.
Sedangkan menurut I Nyoman penanganan kawasan permukiman kumuh mempunyai sistem baku sebagai satu kesatuan yakni pembinaan, Penyelenggaraan perumahan, Pemeliharaan, Perbaikan, Pencegahan.
Selain itu Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Penyediaan tanah, Pendanaan, Sistem pembiayaan dan Peran masyarakat.
“Upaya lain yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap Peningkatan Kualitas Lingkungan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah penyediaan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) perumahan dan kawasan permukiman yang merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau”. Lanjutnya.
“Ketersediaan dan dukungan PSU yang memadai merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang diharapkan dapat menciptakan dan meningkatkan Kualitas Lingkungan Perumahan dan Permukiman itu sendiri”. Jelasnya.
Di dalam Kesempatannya, I Nyoman menyampaikan bahwa permukiman kumuh merupakan permukiman yang tidak layak huni. Hal tersebut dikarenakan ketidakteraturannya bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan
“serta sarana, prasarana, dan utilitas umum yang tidak memenuhi syarat dan perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian”. Jelas I Nyoman Gunadi.
“Permukiman kumuh masih menjadi potret tak mengenakan di tengah-tengah kawasan permukiman di Indonesia termasuk Jawa Timur, karena berdampak negatif antara lain risiko terjadinya kebakaran, banjir, dan banyak penyakit”. Ungkapnya.
“Wajar saja jika pemerintah masih menjadikan permukiman kumuh sebagai salah satu pekerjaan rumah yang harus dituntaskan. Melihat perkembangan saat ini, kawasan permukiman kumuh memiliki beberapa tantangan seperti belum terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan kurangnya sinergi antar stakeholder yang terkait”. Sambungnya.
Kata I Nyoman, program ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, bahwa upaya penanganan permukiman kumuh harus memuat unsur-unsur pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh yang diterjemahkan dalam bentuk strategi, program, dan rencana aksi kegiatan.
“Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 106 Ayat (3) telah mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh setelah proses penetapan lokasi”. Lanjut I Nyoman.
Terdapat beberapa langkah langkah dalam melakukan penanganan Kawasan permukiman kumuh yang diantaranya memastikan atau melakukan verifikasi data luasan Kawasan permukiman kumuh tiap Kabupaten Kota.
“Kemudian harus disepakati untuk dilakukan lima (5) tahun sekali mengkuti periode Rancana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2024 -2029, jadi setiap tahunnya kita hanya memasukkan data pengurangan kawasan permukiman kumuh yang sudah ditangani”. Sambungnya.
“Kemudian kami Memasukan data luasan Kawasan permukiman kumuh 38 Kabupaten Kota ke sistim informasi Kawasan kumuh (Sikawanku). Dari data luasan Kawasan permukiman kumuh di seluruh Kab/Kota, kita dapat mengetahui anggaran yang dibutuhkan dalam menanganani Kawasan permukiman kumuh di Jawa Timur”. Jelasnya.
“Selanjutnya dari segi anggaran, penanganan Kawasan permukiman kumuh dalam jangka waktu 5 tahun kedepan atau sampai tahun 2029 kita koordinasikan kepada semua pihak terkait dalam penggarannya tiap tahunnya, agar luasan yang telah ditetapkan bisa ditangani secara tuntas, di periode 5 tahun berikutnya, kita lakukan verifikasi pendataan ulang”. Lanjut I Nyoman Gunadi.
Dinas PK PR Cipta Karya Jatim juga akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap tumbuh dan berkembangnya kawasan Permukiman Kumuh baru. Selain itu akan mempertahankan kawasan Permukiman Kumuh yang sudah tertangani sehingga tidak menjadi kumuh kembali.
“Ini juga merupakan tanggung jawab Kabupaten Kota agar melibatkan peran serta masyarakat dengan menciptakan inovasi-inovasi di Kabupaten Kota sebagai langkah dalam pencegahannya”. Sambungnya.
“Yang terpenting adalah kenapa Penanganan Kawasan Permukiman kumuh harus kita lakukan secara terpadu dan terintgrasi karena penanganannya juga menyentuh penanganan pada pelayanan akses air minum layak”. Jelasnya.
“Selain itu, pelayanan akses sanitas layak/persampahan yang merupakan isu strategis Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat, sehingga penanganan Kawasan permukiman kumuh dapat menangani tiga isu strategis sekaligus”. Terang I Nyoman Gunadi.