LSM Mojopahit Bongkar Dugaan Penyelewengan Dana Hibah

Berita, Daerah278 Dilihat

Mediacentral.info-JOMBANG,Pasca mendapatkan surat instruksi untuk, melakukan pengaduan ke pihak berwajib dari DPP LSM Mojopahit. DPW LSM Mojopahit Jawa Timur pada, Selasa (20/8/2024) menyampaikan surat aduan ke kantor Kejaksaan Negeri Jombang, sekira pukul 10.45 WIB.

Surat aduan Nomor 001/ex.lsmmojopahit/dpw.jatim/VIII/24, disampaikan langsung oleh Mukti Wijaya salah satu anggota dan, diterima langsung oleh staf administrasi Kejaksaan Negri Jombang.

“Pagi ini, kami dari DPW LSM Mojopahit Jawa Timur menyampaikan surat aduan atas, temuan dugaan penyelewengan dana hibah, pembangunan 2 ruang kelas TK Kuncup Saroja, Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang T.A 2024 dari Pokir DPRD Kab. Jombang Fraksi PPP sebesar 100 juta rupiah,” ungkap Mukti sapaan akrab anggota LSM Mojopahit DPW Jawa Timur, ditemui awak media pasca menyampaikan surat aduannya.

Lanjut Mukti, ” setelah di telaah dan dilakukan pengkajian oleh DPP LSM Mojopahit, DPW LSM Mojopahit Jawa Timur melaporkan 5 orang yang diduga, mengetahui dan turut berperan serta menyelewengkan dana hibah tersebut antara lain, AS alias U (oknum Ketua Panitia Pelaksanaan Dana Hibah sekaligus Ketua Komite TK Kuncup Saroja, yang juga menjabat sebagai Sekertaris Desa Banjardowo), OAS (oknum Sekertaris Panitia Pelaksana Dana Hibah, sekaligus menjabat sebagai perangkat Desa Banjardowo), P (oknum Bendahara Panitia Pelaksana Dana Hibah, sekaligus menjabat sebagai Kepala Sekolah TK Kuncup Saroja), SU (oknum anggota Panitia Pelaksana Dana Hibah sekaligus Guru TK Kuncup Saroja), M (oknum anggota Panitia Pelaksana Dana Hibah sekaligus, menjabat sebagai perangkat Desa Banjardowo),” terang Mukti.

Mukti juga menjelaskan, pengaduan tersebut setelah adanya dugaan kerugian negara sebesar lebih kurang 80 juta rupiah karena, berdasarkan temuan dilapangan, pekerjaan rehab 2 ruang kelas TK Kuncup Saroja tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah ditentukan.(M)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed