MC,Surabaya- DPW Jatim ALFI/ILFA (Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia / Indonesian Logistics & Forwarders Association) menyatakan sikap penolakan rencana akan di hapusnya pasal 110 Ayat 1 dan Ayat (5) pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
DPW ALFI/ILFA Jatim Menolak usulan Pemerintah untuk menghapus Pasal 110 Ayat (1) dan Ayat (5) tersebut karena diduga akan membuka peluang kepada Otoritas Pelabuhan, selaku wakil pemerintah, untuk berbuat sewenang-wenang dan secara sepihak menetapkan tarif terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan.
Hal itu disampaikan Ketua DPW ALFI/ILFA Sebastian Wibisono bersama ketua Asosiasi lingkup kepelabuhanan Jatim yang lain dan ketua Kadin Jatim Adik Putranto pada Jumat 23 Agustus 2024.
Hadir yang menyatakan sikap serupa diantaranya adalah GINSI Jatim (Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia), GPEI Jatim(Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia), APBMI Jatim (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia)
INSA Jatim (Indonesian National Shipowners’ Association).
Lanjut Ketua ALFI/ILFA Jatim Sebastian Wibisono bahwa ini merupakan sikap yang sama Pengurus pusat ALFI/ILFA yang sebelumnya juga menolak usulan tersebut.
“Intinya kita sudah mendukung dari kegiatan yang sudah dilakukan oleh DPP tentang permasalahan penolakan ini. Tentunya kami sebagai DPW Jawa Timur juga ingin membantu dan mendorong merapatkan barisan untuk membantu menghindari hal yang sangat negatif, dimana Indonesia sekarang sedang menuju ke perubahan 2045”. Terang Sebastian Wibisono pada 23/08/2024 di Graha Kadin Jatim.
“Sedangkan RUU ini akan membuat kembali mundur, dimana kita ingin menurunkan biaya logistik, akan tetapi mau di monopoli”. Lanjutnya.
Selain itu Sebastian Wibisono mengatakan bahwa terminal operator memerlukan pengawasan dan pengontrolan. menurutnya, bukan hanya masalah penarifan, akan tetapi sebagai upaya agar kegiatan-kegiatan operasional yang ada di terminal operator, para asosiasi sebagai wakil dari pengguna jasa juga bisa membantu mengontrol stabilitasnya.
“Sehingga tidak terjadi permasalahan-permasalahan yang akan timbul dikemudian hari. Selain cost yang logis, kualitas pelayanan juga harus ditingkatkan ini yang perlu kita tingkatkan sehingga kita berharap RUU ini, Menteri Perhubungan bisa sensitif terhadap permasalahan tersebut. Semoga ini bisa berjalan yang baik ke depannya”. Terangnya.
Dalam kesempatannya, Wibi juga menyampaikan bahwa ALFI ILFA Jatim mendukung Usulan DPR RI bahwa untuk melibatkan asosiasi dalam penentuan tarif-tarif jasa kepetabuhanan.
Kata Wibi, keterlibatan masyarakat usaha sebagai stake holder jasa kepelabuhanan adalah salah satu bentuk peran serta masyarakat yang memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya dolam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara optimal.
“Termasuk organisasi usaha Jasa kepelabuhan, GINSI, GPEI, INSA, ALFI/ILFA dan APBMI sebagai asosiasi yang paham benar batas-batas kemampuan masing masing anggotanya dalam memenuhi tarif jasa kepelabuhanan.” Sambungnya.
Selain itu, Wibi menilai bahwa Praktik yang melibatkan Tri Partit di Pelabuhan yang sudah berlangsung selama ini sudah sesuai. Tri Partit tersebut melibatkan Pihak pemerintah diwakili Kantor Syahbandar dan Otoritas yang mengabsahkan, pihak operator terminal sebagai pembuat draft tarif-tarif jasa kepelabuhanan dan asosiasi-asosiasi.
“Kesepakatan dari Tri Partit inilah yang akan dijadikan acuan pengenaan tarif kepada pelaku usaha jasa kepelabuhanan. Apabila tarif ditentukan secara sepihak oleh pihak terminal operator tanpa dimusyawarahkan lebih dahulu dengan stake holder, maka berpotensi besar hanya satu pihak saja yang mengambil keuntungan” Jelasnya.
“Tujuan utama melibatkan semua stake holder adalah mempertemukan titik kompromi agar tarif yang disepakati tidak menjadi faktor yang menimbulkan high cost economy yang menyebabkan daya saing barang barang ekspor jadi rendah atau barang-barang perdagangan domestik mengalami penurunan daya beli karena harga jadi naik”. Terang Sebastian Wibisono.