MC, Surabaya- Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus curanmor di berbagai lokasi. Petugas mengamankan beberapa pelaku dari dua kasus yakni pencurian kendaraan bermotor roda dua dan roda 4.
AKBP Abaridi Jumhur selaku Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dalam pers rilis pada Senin 9 September 2024 menyampaikan bahwa terdapat dua TKP yang di ungkap yakni Jember.
Dalam beraksi pelaku selalu membawa senjata airsoft gun untuk menakuti korbannya apabila tertangkap tangan. Kasus tersebut terjadi sekitar tanggal 10 Februari 2024 pada sore hari
“Jadi yang pertama untuk di wilayah Jember terkait pencurian roda 2, ada dua tersangka MSA yang berperan sebagai eksekutor dan MD sendiri sebagai joki. Jadi untuk cara mereka bermain seperti TKP-TKP lainnya, mereka menggambar, mereka mengelilingi TKP, dikira aman mereka langsung melakukan pencurian”. AKBP Jumhur.
“Modus mereka sebelumnya mengamati sasaran dan menunggu korban lengah, rata-rata terparkir di depan rumah. Mereka begitu cepat melakukan aksinya, tidak sampai hitungan menit sudah bisa langsung dibawa sepeda motornya”.Lanjutnya.
“Barang bukti yang kita sita dari kedua tersangka, satu buah senjata airsoft gun, satu buah celurit, satu buah gagang kuncite, dan tiga unit sepeda motor terdiri dari merk Honda, Vario, dan Honda SQP”. Terangnya.
Sedangkan untuk kasus kedua yakni pencurian kendaraan bermotor roda empat, dengan spesialis pick uo sebagai sasaran nya yakni Grandmax.
AKBP Abaridi Jumhur mengatakan bahwa kasus tersebut adalah hasil pengembangan juga, dibeberapa wilayah yakni Pasuruan, Mojokarto, wilayah Sidoarjo dan Surabaya yang sampai saat ini masih dalam pengembangan petugas.
“Tersangka yang kita amankan, EFD yang beralamat di wilayah Pasuruan, dia berperan sebagai eksekutor. Dan tersangka lainnya, ada beberapa tersangka, ada tiga. Tiga tersangka lainnya sudah diamankan di wilayah Pasuruan. Dua orang di wilayah Pasuruan”. Lanjutnya.
“Barang bukti yang kita amankan, satu unit kendaraan DHU Grandmax warna hitam, yang kedua Grandmax warna putih. Modus operandi tersangka telah melakukan dengan menggunakan sarana satu unit sepeda motor, dan membawa kunci T”. Terangnya.
Modus pelaku dikatakan AKBP Jumhur sama seperti pencurian sepeda motor, dengan menggunakan kunci T. Kemudian sesampainya di lokasi rumah korban yang beralamat di Desa Ketagian, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo”. Jelas AKBP Jumhur